Workshop Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KSPI: Mengupas Hak Pekerja Dalam Undang – Undang

Workshop Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KSPI: Mengupas Hak Pekerja Dalam Undang – Undang

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan workshop mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlangsung pada hari ini Selasa,(27 Mei 2025), di Hotel Sopyan Soepomo, Tebet, Jakarta. Acara ini akan berlangsung selama dua hari, yaitu hingga 28 Mei 2025.

Workshop ini secara resmi dibuka oleh Kahar S. Cahyono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan pemahaman hak-hak pekerja di bawah regulasi yang ada.

Bacaan Lainnya

Dalam sesi pertama, peserta workshop membahas lebih dalam mengenai hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang, serta berbagai strategi untuk mempertahankan dan memperjuangkannya di tempat kerja.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja dari berbagai sektor, yang saling berbagi pengalaman dan strategi dalam memperjuangkan kesejahteraan serta keadilan bagi pekerja di Indonesia.

Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pengurus serikat pekerja dalam menyusun dan memperbarui PKB di masing-masing perusahaan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menguntungkan para pekerja.

Pos terkait