Bogor, KPonline – Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPL FSPMI) menggelar Workshop Pengupahan dengan materi dasar hukum pengupahan dan Struktur Skala Upah di Pusdiklat FSPMI Bogor pada Sabtu – Minggu, 22-23 November 2025.
Workshop ini diselenggarakan oleh Bidang PKB dan Pengupahan PP SPL FSPMI berkolaborasi dengan Bidang Pendidikan PP SPL FSPMI.
Dalam workshop pengupahan, dibahas dasar hukum pengupahan yang disampaikan oleh Ganang, S.H., M.H.
Menurutnya beberapa hal yang diatur dalam dasar hukum tersebut antara lain komponen upah, upah minimum, upah terendah untuk usaha mikro dan kecil, serta pelindungan upah.
Komponen upah terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok tunjangan tetap dan tidak tetap, atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Upah minimum diatur dalam PP dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya didasarkan pada struktur dan skala upah perusahaan.
Sementara materi kebijakan struktur skala upah, metode struktur skala upah hingga simulasi disampaikan oleh Mujito, S.H. dan Ibrahim, S.H. Antusiasme peserta mengikuti workshop pengupahan cukup tinggi, terbukti dengan banyaknya peserta yang bertanya.
Melalui Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pekerja sektor logam dalam hal pengupahan, sehingga mereka dapat memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih baik. (Yanto)