Warga Watusalam Merasa Dibohongi Kejari Kabupaten Pekalongan : Pelimpahan Perkara ke PN Pekalongan Sebagai Bentuk Lempar Tanggung Jawab

Warga Watusalam Merasa Dibohongi Kejari Kabupaten Pekalongan : Pelimpahan Perkara ke PN Pekalongan Sebagai Bentuk Lempar Tanggung Jawab

Pekalongan KPonline – Perjuangan warga Watusalam dalam melawan dugaan pencemaran lingkungan dan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. Pajitex terus berjalan. Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa (19/10/2021) sebanyak 406 warga, mahasiswa, tokoh masyarakat dan tokoh agama menjadi penjamin Muhammad Abdul Afif dan Kurohman yang merupakan korban dugaan kriminalisasi, sebagaimana Surat Permohonan Penangguhan / Pengalihan Penahanan yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

Dalam siaran pers LBH Semarang yang dikirimkan ke Tim Media Perdjoeangan, kali ini puluhan warga Watusalam pada hari Jum’at (22/10/2021) beramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, kedatangan warga kali ini adalah untuk menjemput Muhammad Abdul Afif dan Kurohman yang sudah seminggu ini ditahan di Rutan Lodji Kota Pekalongan. Warga Watusalam terus mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menjalankan komitmennya untuk mengusahakan mengabulkan permohonan penangguhan / pengalihan penahanan.

Ada hal yang menarik dalam proses penjemputan tersebut, warga bersama mahasiswa melakukan aksi damai, selain menampilkan aksi teatrikal dan pembacaan puisi, warga secara bersamaan melakukan pembacaan istighosah dan sholawat nabi sekaligus untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini warga merefleksikan perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk memberantas kemungkaran atau ketidakadilan di muka bumi, sebagaimana warga Watusalam yang saat ini sedang menerima ketidakadilan ditandai dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan serta dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Pajitex.

Dengan adanya pembacaan Istigosah dan sholawat Nabi Muhammad SAW serta banyaknya solidaritas dari berbagai elemen masyarakat, warga berharap Ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan terketuk hati nuraninya dan segera membebaskan kedua orang penjuang lingkungan tersebut.

“Karena pada dasarnya dua orang tersebut tidak bersalah sebagimana Pasal 66 UU PPLH Nomor 32, selain itu tindakan yang dilakukan oleh dua pejuang lingkungan tersebut merupakan tindakan untuk menghentikan pencemaran lingkungan yang dilakukan secara terus menerus oleh PT Pajitex Pekalongan”, jelas Nico Wauran dari LBH Semarang dan juga anggota dari Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan berulangkali mengenai status dari kedua warga tersebut.

Dalam aksi tersebut, perwakilan warga diperbolehkan menemui KASI PIDUM dan menjelaskan bahwa surat permohonan penangguhan / pengalihan penahanan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pekalongan sehingga, kewenangan penangguhan penahanan sudah berada di pihak Pengadilan Negeri Pekalongan.

Mendengar penjelasan tersebut warga merasa dibohongi oleh Kejari Kabupaten Pekalongan, pasalnya Kasipidum Kejari Kabupaten Pekalongan berkomitmen akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan 2 (dua) warga korban dugaan kriminalisasi. Namun kenyataanya tanggal 19 Oktober 2021 perkara dengan sangat cepat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan sebagai bentuk lempar tanggungjawab.

Setelah itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum bersama keluarga serta perwakilan warga mendatangi PN Pekalongan untuk meminta salinan surat penahanan. Keluarga korban kriminalisasi kembali memberikan surat penangguhan/pengalihan penahanan kepada PN Pekalongan.

 

Foto : LBH Semarang