Warga Nebraska Terrace Resmi Berikan Kuasa Hukum kepada Tim Advokasi Partai Buruh

Warga Nebraska Terrace Resmi Berikan Kuasa Hukum kepada Tim Advokasi Partai Buruh

Jakarta, KPonline – Banjir yang berulang kali merendam Perumahan The Nebraska Terrace di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, bukan lagi sekadar bencana musiman. Air yang naik hingga lebih dari dua meter telah menenggelamkan sekitar 700 rumah yang tersebar di 7 RT dan 2 RW. Perumahan yang tergolong baru dihuni itu kini menghadapi kenyataan pahit. Hunian yang seharusnya menjadi simbol harapan justru berubah menjadi sumber kecemasan.

Merespons situasi tersebut, pada 10 Februari 2026 Tim Advokasi Partai Buruh menggelar penyuluhan hukum di Masjid Baitussalam, The Nebraska Terrace. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai hak-hak hukum mereka serta kemungkinan langkah yang dapat ditempuh terkait dugaan pelanggaran perizinan kawasan perumahan.

Dalam forum tersebut terungkap dugaan bahwa pembangunan dan penjualan rumah—termasuk yang menggunakan fasilitas subsidi pemerintah—diduga dilakukan tanpa analisis, kajian lingkungan, serta pengawasan yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan. Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan semata soal banjir, tetapi juga menyangkut tata kelola perizinan dan tanggung jawab pengembang maupun pemerintah daerah.

Pasca penyuluhan hukum, warga bersama para Ketua RT dan RW sepakat membentuk Tim Satuan Tugas Hukum dan Mitigasi Banjir Nebraska Terrace (Satgas MHB NT). Tim ini diketuai oleh Riyan Petrus berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) RW 01 dan RW 02 Nebraska Terrace. Pembentukan Satgas menjadi simbol konsolidasi warga untuk memperjuangkan hak secara kolektif dan terorganisir.

Pada 19 Februari 2026, Satgas MHB NT yang terdiri dari Riyan Petrus (Ketua), Anton Purnomo (Wakil Ketua), Septi Putria (Sekretaris), dan Mukhlis Maulana (Bidang Informasi dan Publikasi) secara resmi menyerahkan Surat Kuasa kepada Tim Advokasi Partai Buruh. Tim hukum yang menerima kuasa tersebut terdiri dari Paul Sanjaya Samosir, S.Sos., S.H., M.H. (Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Hukum dan HAM), Alofsen Marbun, S.H. (Ketua Bidang Advokasi Partai Buruh), Deny Kurnia, S.H., serta Ridho Nainggolan, S.H., M.H.

Pemberian kuasa ini menandai dimulainya langkah hukum yang lebih sistematis. Tim Advokasi Partai Buruh akan melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengembang dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain itu, penelusuran dokumen perizinan, kajian lingkungan, serta proses penerbitan izin perumahan akan menjadi bagian penting dari investigasi hukum.

Tidak menutup kemungkinan, langkah-langkah hukum lanjutan akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi kelalaian yang merugikan warga. Tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah pemulihan hak-hak warga, baik dalam bentuk perbaikan infrastruktur, tanggung jawab ganti rugi, maupun jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Kasus Nebraska Terrace menjadi pengingat bahwa pembangunan perumahan tidak boleh semata mengejar target penjualan atau proyek. Ia harus berdiri di atas prinsip keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan warga. Ketika hunian berubah menjadi lokasi bencana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya properti, melainkan kehidupan dan masa depan keluarga.

Langkah warga Nebraska Terrace hari ini menunjukkan bahwa solidaritas dan kesadaran hukum adalah fondasi penting dalam memperjuangkan keadilan. Perjuangan ini bukan sekadar soal banjir, tetapi tentang hak atas tempat tinggal yang aman dan layak.