Bekasi, KPonline – Warga Marga Jaya, Kota Bekasi, bersama Partai Buruh menggelar diskusi publik pada Minggu (4/8) sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penggusuran pemukiman mereka oleh pemerintah daerah. Acara ini menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak atas tempat tinggal yang layak.
Dalam diskusi tersebut, Ilhamsyah, Wakil Presiden Bidang Ideologi Partai Buruh, menegaskan bahwa reforma agraria perkotaan merupakan kebutuhan mendesak dan merupakan mandat konstitusi. Ia menyatakan bahwa ruang hidup adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhinya.
“Reforma agraria perkotaan adalah keharusan. Itu bagian dari cita-cita kemerdekaan yang diperjuangkan para pendiri bangsa. Negara wajib hadir dalam menjamin ruang hidup yang layak bagi rakyatnya,” tegas Ilhamsyah.
Ia juga mengkritisi janji pemerintahan Presiden Prabowo yang sebelumnya menyatakan akan membangun tiga juta rumah rakyat, namun hingga kini dinilai belum terealisasi secara nyata. Menurutnya, negara seharusnya menetapkan kampung-kampung atau wilayah tanah terlantar yang telah lama ditempati warga sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Lebih lanjut, Ilhamsyah mengusulkan agar pemerintah membangun perumahan vertikal rakyat di atas lahan TORA, lengkap dengan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya. Ia menyebutkan bahwa proyek tersebut bisa melibatkan BUMN seperti Krakatau Steel untuk penyediaan besi, Indocement untuk semen, serta perusahaan konstruksi seperti PP dan Wijaya Karya.

“Perumahan vertikal ini bukan untuk dimiliki, tapi untuk dihuni selama warga membutuhkannya. Ini bukan soal kepemilikan, tapi soal akses pada kehidupan yang layak,” jelasnya.
Ia menilai langkah tersebut akan menjadi solusi nyata penataan kota, dibandingkan kebijakan yang justru mengusir warga dari tempat tinggalnya tanpa solusi yang manusiawi.
Menanggapi rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi terhadap warga Marga Jaya, Ilhamsyah menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Ia mendesak pemerintah untuk menghentikan penggusuran dan mengedepankan dialog serta solusi berkeadilan.
“Penggusuran tanpa solusi adalah bentuk pelanggaran HAM. Negara harus hadir dengan solusi, bukan menjadi alat penindasan,” pungkasnya



