Warga dan Mahasiswa Protes Keras Terkait Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi

Warga dan Mahasiswa Protes Keras Terkait Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Kabupaten Bekasi dengan jumlah penduduk mencapai 3,2 juta jiwa sampai saat ini masih dibelit persoalan kemiskinan, pengangguran, anak putus sekolah, jalan rusak, gizi buruk, serta minimnya pelayanan kesehatan.

Publik justru dikecewakan dengan kenyataan bahwa pejabat daerah – mulai dari anggota DPRD hingga Bupati dan Wakil Bupati – masih menikmati tunjangan besar yang membebani APBD.

Situasi ini memicu kritik tajam dari Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM). Mereka menilai, alokasi anggaran untuk tunjangan pejabat tidak sejalan dengan realitas sosial masyarakat yang membutuhkan perhatian serius.

“Gelombang protes di berbagai daerah adalah bentuk partisipasi rakyat dalam menjalankan fungsi check and balance. Pemerintah pusat, DPR RI, hingga sejumlah daerah sudah sepakat melakukan efisiensi dengan memangkas tunjangan pejabat. Semangat itu seharusnya juga berlaku di Kabupaten Bekasi,” tegas Jaelani Nurseha, perwakilan BPPM, Selasa (16/9/2025).

BPPM mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati–Wakil Bupati, serta DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil langkah nyata melalui 16 tuntutan berikut:

1. Melakukan efisiensi tunjangan pimpinan DPRD, anggota DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati.
2. DPRD Kabupaten Bekasi menerbitkan surat rekomendasi dukungan terhadap UU Perampasan Aset kepada DPR RI.
3. Memecat anggota dewan yang terjerat kasus hukum, baik yang berstatus terdakwa maupun tersangka.
4. Meningkatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD oleh eksekutif.
5. Mengevaluasi Perda CSR, Perda Tempat Hiburan Malam (THM), dan perda lainnya yang dinilai tidak efektif
6. Segera mengesahkan atau merevisi Perda LP2B, RTRW, dan RTAR agar sesuai kondisi tata ruang terkini.
7. Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah Berkelanjutan.
8. Menindak tegas pelaku eksploitasi air tanah dan eksplorasi air permukaan ilegal.
9. Membebaskan tunggakan PBB masyarakat miskin serta memberi keringanan/diskon bagi masyarakat umum.
10. Menambah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bapenda dan membentuk Satgas Pengawasan PAD.
11. Menghentikan praktik job fair yang dikendalikan swasta dan mengambil alih perekrutan tenaga kerja melalui sistem satu pintu berbasis digital di Disnaker.
12. Membangun Gedung Pemuda sebagai pusat aktivitas positif anak muda dan sekretariat bersama organisasi pemuda–mahasiswa.
13. Menggelar coffee morning bulanan bersama Forkopimda sebagai ruang komunikasi publik dengan pemangku kebijakan.
14. Membangun Puskesmas secara merata sesuai standar kebutuhan pelayanan kesehatan.
15. Menindak tegas pelaku usaha yang melanggar izin.
16. Menuntaskan praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurut BPPM, semangat reformasi birokrasi, reformasi kerja, dan reformasi anggaran sudah menjadi keniscayaan yang harus diterima para elit di Kabupaten Bekasi.

“Kami tidak ingin melihat APBD habis untuk kepentingan pejabat, sementara rakyat masih kesulitan mendapatkan layanan dasar. Sudah saatnya Pemda dan DPRD berpihak penuh kepada masyarakat,” pungkas Jaelani.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 17 menyebutkan bahwa tunjangan perumahan diberikan setiap bulan dalam bentuk uang serta dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Rinciannya, untuk ketua sebesar Rp41,7 juta, wakil ketua sebesar Rp40,2 juta, dan anggota sebesar Rp36,1 juta per bulan.
Selain tunjangan perumahan, Pasal 18 Perbup 2024 juga mengatur tunjangan transportasi. Untuk ketua sebesar Rp21,2 juta, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing mendapatkan sebesar Rp17,3 juta per bulan.

Jika dihitung total, beban APBD untuk tunjangan rumah dan transportasi bagi 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mencapai sekitar Rp2,69 miliar per bulan atau sekitar Rp32,3 miliar per tahun. (Dari berbagai sumber)