Wamenaker Sidak Kantor Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Pemilik Perusahaan diduga Kabur ke Kuala Lumpur!

Wamenaker Sidak Kantor Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Pemilik Perusahaan diduga Kabur ke Kuala Lumpur!

Pekanbaru, KPonline – Aksi tak terpuji dilakukan oleh Santi pemilik PT. Sanel Tour and Travel, saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor perusahaan tersebut pada Rabu, 14 Mei 2025. Sidak ini merupakan buntut dari laporan penahanan ijazah milik pekerja yang dilakukan oleh perusahaan, dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ironisnya, saat diminta untuk hadir dan menyelesaikan masalah, sang pemilik justru memilih “kabur” ke luar negeri.

Kunjungan kerja ini dilakukan hanya berselang dua pekan sejak Wamenaker terakhir kali mendatangi Provinsi Riau, tepatnya pada 23 April 2025, dalam rangka peninjauan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan kelapa sawit Inti Indosawit Subur yang berlokasi di SP 5 Kerinci Kiri, Kabupaten Siak, dan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan. Dalam kunjungan tersebut, Wamen juga menggelar dialog terbuka bersama pengurus KSPI, KPBI, serta ratusan buruh di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja, Pelalawan.

Bacaan Lainnya

Kali ini, kasus penahanan ijazah oleh Sanel Tour & Travel yang mencuat ke publik menjadi alarm keras bagi Kementerian Ketenagakerjaan. Sidak pun dilakukan langsung oleh Wamenaker, didampingi Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Boby Rahmad, Wakil Ketua DPRD Riau, dan unsur instansi terkait lainnya. Namun, betapa mengejutkannya, ketika rombongan tiba di lokasi, pemilik perusahaan enggan menemui mereka.

Lebih parah lagi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Santi sempat menyatakan kesediaan untuk hadir dan meminta maaf serta mengembalikan ijazah yang ditahan. Namun satu jam berselang, ia justru memberi kabar bahwa dirinya sudah *boarding* dan hendak terbang ke Kuala Lumpur. Pernyataan itu memicu kemarahan Gubernur Abdul Wahid yang menyebut Santi tidak menghargai institusi negara dan menganggap persoalan serius ini sepele.

“Kami datang bukan untuk minta upeti, apalagi kompensasi. Kami cuma minta dia kembalikan ijazah dan minta maaf. Selesai. Tapi yang terjadi, kami malah diabaikan,” tegas Wamenaker dengan nada kecewa. Ia menyatakan tindakan Santi adalah bentuk arogansi dan pelecehan terhadap negara dan pekerja.

Kejadian ini menjadi catatan hitam dunia usaha, khususnya sektor pariwisata di Riau. Penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius, karena menghambat hak dasar pekerja dan merupakan praktik perbudakan modern. Pemerintah pusat menegaskan tidak akan mentolerir tindakan semacam ini, dan proses hukum akan tetap berjalan meski pelaku mencoba melarikan diri.

Kasus Sanel Tour & Travel ini menjadi pelajaran pahit bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak semena-mena memperlakukan pekerja. Negara hadir untuk melindungi buruh dari kesewenang-wenangan. Ke depan, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak dasar pekerja.

Penulis : Heri
Sumber Poto : Go Riau.com

Pos terkait