Wamenaker Dinilai Tidak Sesuai Tupoksi, Gejolak UMSK 2026 Jawa Barat Jauh Dari Kata Selesai

Wamenaker Dinilai Tidak Sesuai Tupoksi, Gejolak UMSK 2026 Jawa Barat Jauh Dari Kata Selesai
Foto by Tim Media Perdjoeangan Purwakarta

Jakarta, KPonline-Kekisruhan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 yang berlangsung hingga awal Januari ini telah berubah dari sekadar persoalan teknis menjadi konflik tajam antara kaum buruh, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Di tengah gelombang protes yang semakin meluas, sorotan kini malah tertuju pada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, yang dinilai publik buruh jauh dari fungsi dan tugas pokoknya sebagai pelindung hak pekerja.

Kisruh ini berawal dari Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan UMSK 2026 hanya untuk 12 dari 19 kabupaten/kota yang sebelumnya sudah mengajukan rekomendasi resmi. Keputusan ini bersifat kontroversial karena mencoret tujuh daerah yang sudah sesuai mekanisme tripartit melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan rekomendasi kepala daerah. Akibatnya, banyak sektor yang dihapuskan atau direvisi drastis, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan posisi tawar kaum pekerja.

Walaupun untuk selanjutnya, Gubernur Jabar tersebut merevisi SK UMSK dengan menambahkan 5 kabupaten/kota dari 7 yang dicoret sebelumnya, tidak menyelesaikan masalah/ tidak meredakan kekecewaan kaum buruh Jawa Barat.

Meskipun sedikit mengalami perbaikan, dalam SK revisi. Namun, tidak mengena subtansi. Dari 487 Rekomendasi, hanya 122 yang disahkan (Di SKkan) dan perbandingan mencolok pun antara Jawa Barat dan provinsi lain telah terjadi. Di Banten, terdapat 562 KBLI dan seluruhnya disahkan oleh Gubernur. Kemudian di Jawa Tengah, seluruh sektor rekomendasi juga masuk SK. Begitu pula Jawa Timur yang memiliki 156 sektor, semuanya diakomodasi tanpa pemangkasan.

“Artinya apa? Jawa Barat ini ada apa”

Selain itu, serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta federasinya, diantaranya; Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat secara resmi menilai penetapan UMSK tersebut sebagai cacat prosedur dan cacat hukum karena dianggap melenceng dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mensyaratkan bahwa gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi yang diserahkan oleh bupati dan wali kota tanpa perubahan sepihak.

FSPMI – KSPI bahkan menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena keputusan gubernur dinilai menyalahi ketentuan PP 49 dan melemahkan mekanisme tripartit yang semestinya dilindungi hukum.

Tak hanya itu, ancaman aksi bergelombang dan mogok kerja akan dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan yang dianggap tidak adil ini

Dalam situasi yang kian tidak menentu ini, Afriansyah Noor justru ikut menjadi sorotan karena pernyataannya yang dianggap tidak memihak kaum buruh. Dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Jakarta, Afriansyah memberikan apresiasi terhadap kebijakan UMP dan UMSK yang telah ditetapkan pemerintah provinsi, termasuk penekanan pada upaya meningkatkan kesejahteraan melalui program non-upah seperti pendidikan gratis dan fasilitas perumahan pekerja. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah melalui proses kajian, perundingan, dan konsensus bersama yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Provinsi.

Lebih jauh, Afriansyah menegaskan bahwa semua keputusan gubernur tetap berada dalam “koridor evaluasi dan penilaian” Kementerian Ketenagakerjaan, namun kemudian meminta seluruh pihak untuk mendukung kebijakan tersebut demi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Pernyataan ini justru memicu kritik tajam dari serikat buruh karena dianggap meremehkan aspirasi pekerja yang dipandang sah dan berlandaskan hukum.

Rakyat buruh dan kalangan aktivis pengupahan menilai, peran Wamenaker seharusnya mengutamakan aspek perlindungan buruh, mengingat tugas pokok Kementerian Ketenagakerjaan adalah memastikan kesejahteraan pekerja dan pelaksanaan aturan pengupahan yang adil serta berkeadilan sosial. Namun dalam kasus UMSK Jabar 2026, Afriansyah dinilai lebih banyak mengangkat argumen legitimasi kebijakan gubernur dan menjaga “stabilitas perekonomian”, tanpa menyuarakan keberatan atas dugaan cacat hukum dan pelanggaran prosedur yang diangkat buruh.

Hal ini tentu saja membuat sejumlah pihak, terutama rakyat pekerja menuding bahwa Wamenaker justru berdiri lebih dekat dengan kepentingan pemerintah daerah dan pengusaha, serta mengabaikan suara konstitusional serikat buruh yang secara tegas menolak penetapan UMSK yang tidak sesuai dengan aturan PP 49 Tahun 2025.

Afriansyah menyatakan membuka ruang dialog dengan buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait penetapan upah tersebut. Namun, buruh menyatakan bahwa dialog tanpa penyelesaian substansial terhadap pelanggaran hukum hanya akan menjadi alat legitimasi bagi keputusan yang sudah dipandang merugikan mereka.

KSPI bahkan menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan hanya soal upah, tetapi soal prinsip hukum, penghormatan pada rekomendasi tripartit, dan kewenangan yang dijabarkan dalam regulasi pengupahan.

Dengan langkah hukum yang tengah dipersiapkan, termasuk potensi gugatan ke PTUN, serta ancaman aksi besar-besaran dan mogok kerja, polemik UMSK Jawa Barat 2026 diprediksi masih akan menjadi gejolak yang terus berimplikasi luas. Tidak hanya di sektor upah minimum, tetapi juga pada persepsi publik tentang keberpihakan negara terhadap pekerja.