Purwakarta, KPonline-Ketegangan hubungan industrial di Jawa Barat bukan sekadar soal nominal Rupiah, melainkan pertaruhan marwah hukum negara. Hal ini ditegaskan oleh Wahyu Hidayat, Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Purwakarta, menanggapi manuver Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengintervensi rekomendasi UMSK dari Kabupaten/Kota.
Wahyu menilai apa yang terjadi saat ini adalah bentuk pembangkangan terhadap PP 49/2025 dan pengkhianatan terhadap asas Otonomi Daerah.
Pelanggaran Asas Ultra Vires dan Bottom-Up
Dalam tinjauan hukum administrasi negara, Wahyu menjelaskan bahwa Disnakerprov maupun Gubernur Jabar telah bertindak ultra vires (melampaui kewenangan). Sesuai regulasi, penetapan upah minimum sektoral bersifat bottom-up. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab)—yang berisi unsur pemerintah daerah, pengusaha lokal, dan serikat pekerja—adalah pihak yang paling berwenang menentukan kelayakan sektor karena mereka yang memegang data riil di lapangan.
“Kasus di Garut adalah bukti matinya hukum. Depekab Garut sudah sepakat ada UMSK. Tanpa paksaan, tanpa negosiasi alot dan berbelit. Tiba-tiba di tingkat Provinsi, Disnakerprov dan Gubernur memveto hasil itu karena infonya akibat unsur Apindo Provinsi yang keberatan. Lebih parah lagi, Wamenaker merestui pelanggaran prosedur ini. Ini adalah _abuse of power_ terstruktur dari pusat hingga daerah,” kritik Wahyu.
Hukum Rimba: Investor di Atas Regulasi
Wahyu mengecam logika pemerintah yang menempatkan keinginan investor di atas konstitusi. “Sejak kapan ‘kemauan investor’ menjadi sumber hukum di Indonesia? Jika ada investor keberatan, hukum menyediakan jalur *Penangguhan Upah*, di mana perusahaan harus membuktikan ketidakmampuannya lewat audit transparan. Gubernur seharusnya mengarahkan investor ke jalur itu, bukan malah menghapus aturan mainnya demi memuluskan jalan pemodal,” ujarnya.
Mandat Moral Buruh Senior: Melawan Stigma Tidak Bersyukur
Terkait stigma negatif masyarakat yang menuduh buruh “tidak tahu diri”, Wahyu meluruskan dengan fakta hukum. Ia mengingatkan bahwa UMSK adalah jaring pengaman (safety net) bagi pekerja 0 tahun. Buruh-buruh senior yang melakukan aksi demonstrasi dan segera dengan gugatan ke PTUN tidak sedang memperjuangkan kenaikan gaji mereka sendiri.
Ini adalah bukti Solidaritas Kelas Pekerja.
Kami yang sudah bergaji layak turun ke jalan untuk membela adik-adik kami, para pencari kerja baru, agar tidak dieksploitasi. Jika kami diam, pemerintah akan semakin sewenang-wenang. Stigma ‘tidak bersyukur’ itu salah alamat. Justru karena kami bersyukur dan paham hukum, kami tidak rela hukum diinjak-injak. Perjuangan kami di PTUN adalah upaya meminta pejabat negara untuk taat pada aturan yang mereka buat sendiri. Tanpa kepastian hukum, investasi yang masuk hanyalah investasi predator yang merusak tatanan sosial,” tegas Wahyu.
“Pak Purbaya mau tidak ya jadi saksi ahli? Supaya jelas dan gamblang, ada tidaknya ketidaksesuaian kebijakan Pemprov Jabar. Terkait goodwill Presiden dengan PP 49/2025 sebagai Program Strategis Nasional dan target pertumbuhan ekonomi 8% serta visi Indonesia Emas 2045,” harap Wahyu tersenyum.
FSPMI Purwakarta memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bagi mereka, membiarkan Pemprov Jabar dan Wamenaker melanggar PP 49/2025 sama dengan membiarkan runtuhnya pilar negara hukum di sektor ketenagakerjaan.