UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Putusan MK, Akankah Kesejahteraan Pekerja Benar-Benar Meningkat?

UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Putusan MK, Akankah Kesejahteraan Pekerja Benar-Benar Meningkat?

Jakarta, KPonline-Putusan Mahkamah Konstitusi melalui perkara Putusan MK No.168/PUU‑XXI/2023 yang diketok pada akhir 2024 lalu memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun. Putusan ini memunculkan harapan besar di kalangan pekerja, namun juga menimbulkan pertanyaan apakah UU baru nanti benar-benar akan meningkatkan kesejahteraan buruh, atau justru tetap kompromi antara kepentingan pekerja dan pengusaha?

Dalam putusannya, MK menilai aturan ketenagakerjaan yang saat ini tersebar antara UU No.13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan atau UU No.6 Tahun 2023 menimbulkan ketidaksinkronan dan ketidakpastian hukum. Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang membuat regulasi baru yang lebih jelas dan adil.

MK juga menegaskan bahwa penyusunan UU baru harus melibatkan serikat pekerja agar tidak menimbulkan ketidakadilan yang berkepanjangan.

DPR sendiri menyatakan siap menindaklanjuti putusan tersebut dan menargetkan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru selesai dalam jangka waktu dua tahun sebagaimana diperintahkan MK.

Sejumlah pengamat hukum ketenagakerjaan menilai putusan MK membuka peluang perbaikan kesejahteraan. Kemudian, kajian akademik menunjukkan bahwa putusan MK menekankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan pekerja, terutama dalam soal upah dan hubungan kerja. Jika prinsip ini diterapkan dalam UU baru, maka perlindungan buruh bisa lebih kuat.

Putusan MK juga menegaskan perlunya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas pengusaha, sehingga hasil akhirnya sangat bergantung pada proses politik dalam pembentukan undang-undang.

Putusan MK sebelumnya telah memerintahkan beberapa perubahan penting, seperti:

1. Membuka kembali fungsi Dewan Pengupahan dan ruang upah minimum sektoral

2. Meminta aturan outsourcing diperjelas

3. Memperkuat status pekerja saat sengketa PHK

4. membatasi kontrak kerja agar tidak tanpa batas

Serikat pekerja menilai perubahan ini bisa menjadi dasar kenaikan upah dan perlindungan yang lebih baik, tetapi tetap harus dituangkan dalam UU baru agar berlaku kuat.

Namun disisi lain, sebagian tuntutan buruh seperti kenaikan pesangon atau perubahan formula upah minimum tidak seluruhnya dikabulkan MK, sehingga hasil akhir masih tergantung pada pembahasan di DPR.

Kemudian, para ahli menilai, kesejahteraan pekerja akan lebih baik hanya jika UU baru nanti memuat hal-hal berikut:

• kepastian status kerja
• pembatasan outsourcing
• formula upah yang adil
• perlindungan saat PHK
• peran kuat serikat pekerja

Jika tidak, UU baru hanya akan menjadi penataan ulang aturan lama tanpa perubahan nyata bagi buruh.

Putusan MK sendiri hanya memberi arah, bukan jaminan hasil.

Singkatnya, Putusan MK No.168 membuka peluang besar untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia, tetapi kesejahteraan pekerja tidak otomatis meningkat. Semua akan ditentukan oleh bagaimana pemerintah dan DPR menyusun UU baru, serta seberapa kuat suara pekerja ikut menentukan isi undang-undang tersebut.

Bagi banyak kalangan buruh, pertanyaan besarnya bukan lagi apakah UU baru akan dibuat, tetapi apakah UU baru nanti berpihak pada pekerja atau tetap kompromi dengan kepentingan investasi.