Bekasi, KPonline – Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi yang digelar pada Selasa (18/11/2025) menjadi ajang penyampaian usulan sektor unggulan untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bekasi Tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, perwakilan Serikat Pekerja hadir dengan daftar klasifikasi KBLI yang diusulkan sebagai sektor layak UMSK.
Dalam rapat tersebut, Serikat Pekerja menegaskan bahwa usulan KBLI telah disusun berdasarkan karakteristik industri di Kota Bekasi, kontribusi ekonomi, serta kondisi objektif sektor yang memiliki nilai tambah tinggi. Usulan ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam pembahasan UMSK 2026.
Di sisi lain, perwakilan Pengusaha menyatakan tidak keberatan terhadap keberlanjutan UMSK. Namun mereka menekankan bahwa penetapan sektor dan nilai UMSK tidak hanya berpijak pada norma hukum, melainkan juga harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan serta formula yang dinilai lebih tepat sasaran. Pandangan ini menandakan bahwa negosiasi lanjutan masih akan berjalan alot.
Sementara itu, Depeko menyepakati bahwa rapat lanjutan akan digelar pada 2 Desember 2025, atau dapat berubah menyesuaikan terbitnya regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan pengupahan nasional. Regulasi tersebut dinilai akan menjadi penentu arah pembahasan UMSK tahun depan.
Rapat ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan buruh di Kota Bekasi tetap memperoleh perlindungan upah yang layak, sementara dinamika industri tetap menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan. (Ramdhoni)