Upaya Serius Pemkab Bekasi Jadikan Tugu Bambu Warung Bongkok Sebagai Objek Cagar Budaya

Upaya Serius Pemkab Bekasi Jadikan Tugu Bambu Warung Bongkok Sebagai Objek Cagar Budaya

Bekasi, KPonline – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan langkah penyelamatan situs bersejarah di tengah kepungan zona industri dan proyek perumahan modern. Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan olahraga, secara resmi menetapkan berbagai objek vital sebagai cagar budaya guna menjamin keberlangsungannya bagi generasi mendatang.

Dikutip dari laman resmi Disbubpora Kabupaten Bekasi, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi Roro Rizpika mengungkap, pada tahun ini pihaknya tengah mengkaji lima objek potensial, di antaranya Cerobong Asap Kedungwaringin, Rumah Etnis Cina Karangbahagia, Tugu Bambu Warung Bongkok, Asrama Pondok Pesantren Albaqiyatussholihat, dan Rumah Camat Pebayuran.

“Objek-objek ini sedang kami kaji lebih mendalam, jika memenuhi kriteria, statusnya akan ditingkatkan agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” kata Roro Rizpika.

Lebih lanjut Roro mengingatkan bahwa penetapan ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga warisan leluhur. Hingga tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan sembilan situs menjadi cagar budaya. Dalam proses pengkajian tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bekasi.

“Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama, tetapi bukti perjalanan panjang sejarah masyarakat Bekasi. Kalau tidak segera kami tetapkan dan lindungi sekarang, dimungkinkan nilai sejarah itu bisa hilang,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja mengapresiasi Disbubpora dan menderong agar situs cagar budaya di wilayah Kabupaten Bekasi terlindungi, menurutnya cagar budaya diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mendefinisikan cagar budaya sebagai ”warisan budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan”

”Tujuan dari perlindungan cagar budaya adalah untuk melestarikan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi masyarakat dan bangsa, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi dan melestarikan cagar budaya,” jelasnya. (Yanto)