Upaya Pembatalan PHK Anggota Serikat, SPL FSPMI PT IWIP Lakukan Audiensi Lanjutan

Upaya Pembatalan PHK Anggota Serikat, SPL FSPMI PT IWIP Lakukan Audiensi Lanjutan

Halteng, KPonline – Pada Senin, 15 September 2025, Firman, selaku bendahara serikat SPL FSPMI PT IWIP, bersama dengan Bung Safar, Wakil Ketua, melakukan audiensi lanjutan dengan pihak manajemen PT IWIP. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu anggota serikat SPL-FSPMI.

Firman dan Safar atas nama serikat pekerja meminta agar pihak manajemen PT IWIP mempertimbangkan pembatalan PHK dan menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme bipartit. Jika pengajuan pembatalan PHK gagal, maka pihak serikat dapat mengajukan bipartit dan tripartit, bahkan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Setelah melakukan elaborasi dan diskusi dengan pihak Industrial Relation Pusat yang diwakili oleh pak Taib, ada beberapa poin hasil sementara diantaranya:

– Konfirmasi Masalah : pak Taib akan mengkonfirmasi masalah ini dengan pimpinan manajemen IR, pak Haikal dan pak Hunter, dan akan menginformasikan kembali kepada serikat pekerja.
– Pengajuan Bipartit dan Tripartit : Jika tidak ada kepastian atau jalan keluar, pihak serikat dapat mengajukan bipartit dan tripartit, bahkan hingga ke PHI.

Serikat pekerja SPL FSPMI PT IWIP berkomitmen untuk mengawal kasus PHK ini hingga tuntas. Dengan adanya audiensi lanjutan ini, diharapkan dapat ada titik temu antara kedua belah pihak dalam menyelesaikan kasus PHK. (Yanto)