Jakarta, KPonline-Harapan kaum buruh terhadap perbaikan sistem pengupahan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali kandas. Kebijakan upah minimum provinsi di DKI Jakarta dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Barat untuk tahun 2026 dinilai masih jauh dari amanat konstitusi dan putusan MK, khususnya Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada akhir Oktober 2024 lalu.
Diharapkan menjadi titik balik reformasi pengupahan nasional, kebijakan yang diterbitkan pemerintah provinsi justru dinilai mengulang praktik lama: minim keberpihakan, sarat pemangkasan sektoral, dan mengabaikan prinsip hidup layak bagi pekerja.
Kekecewaan itu pun menjadi pemicu aksi massa buruh. Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali turun ke jalan pada Kamis, 8 Januari 2025. Massa aksi berasal dari berbagai daerah di DKI Jakarta dan Jawa Barat, antara lain Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta.
Dengan konvoi sepeda motor, buruh bergerak menuju kawasan pusat pemerintahan yakni Istana Negara sebagai bentuk protes terbuka terhadap kebijakan pengupahan yang mereka nilai tidak adil, timpang, dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan tuntutan utama agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta penambahan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas KHL.
Selain itu, massa aksi buruh menuntut pengembalian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi resmi bupati dan wali kota. Pasalnya, rekomendasi tersebut dinilai telah dipangkas sektor usahanya.
Celakanya, dari 19 kabupaten/kota yang mengajukan rekomendasi UMSK, hingga kini baru 17 daerah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Dan Kabupaten Garut serta Kota Bogor hingga kini belum diakomodir sama sekali dalam SK UMSK 2029. Padahal, rekomendasi UMSK di kedua wilayah tersebut sudah disusun melalui mekanisme resmi Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan pemerintah daerah, serikat pekerja, dan unsur terkait.
KSPI menilai sikap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi prihal SK UMSK tersebut bukan hanya merugikan buruh, tetapi juga menciptakan ketimpangan struktural di dunia kerja. Dalam praktiknya, terjadi anomali di lapangan: buruh di perusahaan kecil justru menerima upah lebih tinggi dibanding buruh di perusahaan multinasional besar.
Sehingga, kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi pekerja dan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap prinsip keadilan upah.
Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi secara tegas menjelaskan pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang harus segera diperbaiki (Inkonstitusional), diantaranya terkait pengupahan.
MK menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang berbunyi: “Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” adalah inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai sebagai: “Penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup wajar bagi pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk makanan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.”
Dengan demikian, pemerintah dan pengusaha diwajibkan memperhatikan standar hidup layak secara utuh, bukan sekadar angka minimum administratif.
Tak hanya itu, MK juga menegaskan Pasal 88 ayat (2) dalam pasal yang sama, terkait kewenangan penetapan kebijakan pengupahan oleh pemerintah pusat. MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai bahwa perumusan kebijakan pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan daerah, termasuk unsur pemerintah daerah.
Artinya, kebijakan pengupahan tidak boleh diputuskan secara sepihak, apalagi mengabaikan rekomendasi daerah yang lahir dari mekanisme dewan pengupahan.
Berdasarkan putusan MK tersebut, buruh menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 mengandung cacat hukum serius. Dari 486 rekomendasi sektor usaha yang diajukan oleh 19 kabupaten/kota, Gubernur Jawa Barat hanya menetapkan 122 sektor usaha dalam SK UMSK 2026.
Pemangkasan besar-besaran ini dinilai tidak hanya mengabaikan rekomendasi kepala daerah, tetapi juga bertentangan langsung dengan semangat dan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jika rekomendasi daerah dan dewan pengupahan diabaikan, lalu untuk apa putusan MK? Ini bukan sekadar soal upah, tapi soal penghormatan terhadap konstitusi,” ujar salah satu orator aksi.
Orator itu pun menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Selama kebijakan pengupahan masih menjauh dari prinsip hidup layak dan mengabaikan putusan MK, gelombang perlawanan buruh akan terus berlanjut.