Upah Minimum Sektoral 2026 Dinilai Cacat Hukum, Serikat Pekerja Jawa Barat Tuntut SK Gubernur Direvisi Total

Upah Minimum Sektoral 2026 Dinilai Cacat Hukum, Serikat Pekerja Jawa Barat Tuntut SK Gubernur Direvisi Total

Bandung, KPonline-Polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat tak kunjung berakhir. Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat kembali mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audiensi, menuntut kejelasan sekaligus koreksi menyeluruh atas kebijakan yang mereka nilai bermasalah secara hukum dan prosedural.

Dalam audiensi tersebut, serikat pekerja menyampaikan sejumlah keberatan fundamental terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK 2026, yang dinilai melanggar Pasal 35 huruf (i) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Poin pertama yang disampaikan serikat pekerja adalah soal konsideran “memperhatikan” dalam Kepgub UMSK 2026. Dalam keputusan tersebut, Gubernur Jawa Barat mencantumkan surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta berita acara Dewan Pengupahan Provinsi, padahal menurut PP 49 Tahun 2025, Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan merekomendasikan UMSK kabupaten/kota kepada gubernur.

Serikat pekerja menilai pencantuman dokumen tersebut sebagai bentuk pelanggaran norma hukum dan berpotensi menciptakan cacat formil dalam keputusan gubernur.

Poin kedua, dalam revisi Surat Keputusan Gubernur UMSK 2026, Pemprov Jawa Barat menghapus konsideran surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan berita acara Dewan Pengupahan. Namun, hal itu justru diganti dengan mencantumkan surat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, yang menurut serikat pekerja juga tidak diatur dalam Pasal 35 huruf (i) PP 49 Tahun 2025.

Serikat pekerja menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelampauan kewenangan (ultra vires), karena kepala dinas tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan saran dan pertimbangan perubahan UMSK.

Poin ketiga yang ditegaskan serikat pekerja adalah bahwa revisi UMSK 2026 wajib mengacu pada PP 49 Tahun 2025 serta rekomendasi bupati dan wali kota, bukan pada surat atau pertimbangan yang tidak memiliki dasar kewenangan.

Mereka menekankan bahwa rekomendasi kepala daerah kabupaten/kota merupakan elemen utama dalam penetapan UMSK sebagaimana diatur dalam regulasi pengupahan nasional.

Dalam audiensi tersebut, serikat pekerja juga meminta Disnakertrans Provinsi Jawa Barat memperlihatkan surat Kepala Dinas Nomor. 9541/TK.03.03.02/HIJamsos perihal saran dan pertimbangan perubahan Kepgub UMSK 2026. Tidak hanya itu, serikat pekerja secara tegas menuntut pencabutan surat tersebut karena dinilai telah melanggar Pasal 35 huruf (i) PP 49 Tahun 2025.

Sebagai langkah lanjutan, serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat meminta waktu kepada Gubernur Jawa Barat untuk bertemu langsung dan menyampaikan hasil audiensi serta tuntutan mereka secara terbuka.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyampaikan beberapa poin sikap resmi. Pertama, dinas menyatakan bahwa seluruh langkah yang telah dilakukan mengacu pada regulasi yang berlaku, serta telah melalui proses konsultasi dan konsolidasi dengan pimpinan daerah.

Kedua, Disnakertrans menegaskan bahwa kebijakan dan arahan pimpinan telah berada dalam koridor kerangka hukum yang berlaku. Ketiga, berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum, dinas mengakui bahwa Kepala Dinas memang tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat yang dijadikan dasar perubahan Kepgub UMSK.

Keempat, Disnakertrans menyatakan akan mencoba memfasilitasi komunikasi agar dapat terwujud pertemuan antara Gubernur Jawa Barat dengan serikat pekerja/serikat buruh.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati dua poin utama. Pertama, serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat menuntut agar revisi UMSK 2026 disesuaikan dengan rekomendasi bupati dan wali kota di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kedua, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat berkomitmen menyampaikan seluruh tuntutan serikat pekerja kepada Gubernur Jawa Barat.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Sudianti, selaku Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.