Purwakarta, KPonline-Upah adalah urat nadi pekerja. Tanpa upah yang layak, roda kehidupan buruh akan pincang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK dan Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK.
Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Purwakarta Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.052.856. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan upah yang diharapkan mampu menjaga daya beli buruh di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
Tak hanya UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan UMSK 2026 Kabupaten Purwakarta untuk sejumlah sektor strategis berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan besaran sebagai berikut:
1. KBLI 20302 – Industri Serat Stapel Buatan (Polyester): Rp5.062.344
2. KBLI 29300 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp5.571.376
3. KBLI 29100 – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih: Rp5.957.247
4. KBLI 20302 – Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose): Rp5.193.876
5. KBLI 52291 – Jasa Pengurusan Transportasi (JPT): Rp5.109.525
6. KBLI 25119 – Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya: Rp5.109.525
Penetapan UMK dan UMSK ini menjadi acuan wajib bagi perusahaan dalam membayar upah pekerja pada tahun 2026. Bagi kalangan buruh, kenaikan ini dipandang sebagai hasil dari perjuangan panjang, meski masih dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak.
Dengan diketoknya SK Gubernur tersebut, kini sorotan tertuju pada komitmen pengawasan dan kepatuhan perusahaan.