Upah Minimum: Dari Sejarah Perlindungan Buruh hingga Mandeknya Penetapan Upah 2026

Upah Minimum: Dari Sejarah Perlindungan Buruh hingga Mandeknya Penetapan Upah 2026

Purwakarta, KPonline-Hingga kini, pemerintah belum juga menetapkan upah minimum tahun 2026, meski tenggat waktu penetapan secara normatif jatuh pada 21 November. Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pekerja, mengingat upah minimum sejak awal kelahirannya dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan negara terhadap eksploitasi tenaga kerja.

Untuk memahami urgensi persoalan ini, penting menengok kembali sejarah lahirnya upah minimum di dunia. Konsep gaji memang telah dikenal selama berabad-abad, namun upah minimum merupakan produk kebijakan modern yang lahir dari perjuangan sosial dan negosiasi antara pemerintah dan kaum pekerja.

Catatan sejarah menunjukkan, undang-undang upah minimum pertama kali diberlakukan di Selandia Baru pada tahun 1894. Parlemen Selandia Baru saat itu mengakui keberadaan serikat pekerja dan menetapkan upah minimum guna mencegah pengusaha membayar upah semaunya. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa mekanisme pasar semata gagal melindungi pekerja dari praktik upah murah.

Dua tahun berselang, negara bagian Victoria di Australia mengikuti jejak serupa dengan membentuk dewan upah (wage boards). Dewan ini bertugas menetapkan standar upah minimum, khususnya bagi industri-industri dengan tingkat upah terendah.

Gagasan tersebut kemudian menyebar ke Eropa. Pada tahun 1904, Kekaisaran Inggris mulai mendukung konsep upah minimum setelah mempelajari praktik di kawasan Oseania. Inggris menetapkan upah minimum di sektor-sektor tertentu sebagai bagian dari agenda reformasi sosial untuk memperbaiki kondisi hidup kelas pekerja.

Amerika Serikat menyusul pada tahun 1912, ketika negara bagian Massachusetts menetapkan upah minimum, terutama untuk perempuan dan anak-anak, kelompok yang kala itu paling rentan terhadap eksploitasi.

Sementara itu, negara-negara Amerika Latin mulai mengadopsi kebijakan upah minimum pada dekade 1960-an. Namun, banyak di antaranya menetapkan angka yang sangat rendah, dan hingga kini sebagian masih menghadapi persoalan ketimpangan upah dan lemahnya daya beli pekerja.

Secara global, tujuan utama diberlakukannya upah minimum tidak pernah berubah, yaitu mencegah eksploitasi pekerja dan memastikan penghasilan yang layak bagi rakyat pekerja. Upah minimum adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial di dunia kerja.

Karena itu, keterlambatan penetapan upah minimum 2026 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan krisis komitmen terhadap semangat historis lahirnya kebijakan upah minimum itu sendiri. Sejarah mencatat, upah minimum lahir dari keberpihakan negara kepada pekerja, sebuah nilai yang kini kembali diuji.