Jakarta, KPonline-Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat tahun 2026 tak kunjung usai. Hingga kini, kaum buruh masih menolak keputusan pemerintah daerah yang dinilai jauh dari rasa keadilan dan bertentangan dengan kebutuhan hidup layak.
Sebagai bentuk perlawanan, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta dan Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa di sekitaran kawasan Istana Negara, Kamis (8/1/2025). Aksi ini menjadi lanjutan dari gelombang protes sebelumnya atas kebijakan pengupahan yang dinilai menekan daya beli buruh.
Dalam giatnya, perwakilan KSPI dalam orasinya menegaskan bahwa persoalan upah tidak bisa disederhanakan hanya pada angka kenaikan semata. Setidaknya ada beberapa persoalan krusial yang menjadi tuntutan buruh, yakni penentuan sektor upah, penetapan upah sektoral, besaran nilai upah sektoral, serta struktur dan skala upah secara keseluruhan.
Buruh secara tegas membantah klaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebut penetapan UMP telah disepakati. KSPI menilai pernyataan tersebut menyesatkan dan tidak sesuai fakta di lapangan.
“Gubernur menyampaikan di media bahwa upah sudah disepakati. Kami pertanyakan, apakah Gubernur paham perbedaan antara rekomendasi dan kesepakatan? Sampai hari ini, unsur pekerja masih sebatas memberikan rekomendasi, bukan menyepakati,” tegasnya.
Menurutnya, rekomendasi kenaikan UMP DKI Jakarta yang disampaikan oleh perwakilan pekerja justru berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data pemerintah sendiri menunjukkan bahwa nilai KHL DKI Jakarta berada di kisaran Rp5,8 juta hingga Rp5,9 juta per bulan. Angka ini dinilai sebagai kebutuhan minimum untuk hidup layak di ibu kota.
“Kalau pemerintah sendiri mengakui KHL DKI Jakarta hampir Rp6 juta, lalu upah yang ditetapkan jauh di bawah itu, ini logikanya dimana?” ujarnya.
Ironisnya, buruh menyoroti ketimpangan antara DKI Jakarta dan daerah penyangga seperti Kabupaten Bekasi. Meski biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi, UMK Bekasi justru mendekati angka KHL, sementara daya beli buruh DKI terus ditekan.
“Bagaimana mau meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta kalau daya beli buruh ditekan? Padahal kontribusi pekerja di DKI terhadap ekonomi nasional sangat besar,” tambahnya.
Ia juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang hampir setiap tahun berlindung di balik alasan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan. Namun, ketika PP tersebut terbit, implementasinya justru dinilai menyimpang.
“Setiap tahun alasannya sama, menunggu PP. Tapi ketika PP keluar, justru dilanggar. Ini inkonsistensi yang terus berulang. Yang dirugikan selalu buruh,” ungkapnya.
Ia menilai pemerintah seharusnya tidak sekadar menjadi pelaksana rekomendasi, melainkan berani mengambil keputusan politik yang berpihak pada peningkatan daya beli dan kesejahteraan rakyat pekerja.
Ia pun kembali menegaskan bahwa tuntutan buruh bukan tanpa dasar. Penetapan upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai tidak cukup jika mengabaikan realitas biaya hidup.
“Kalau tugas pemerintah hanya menjaga inflasi, lalu siapa yang menjamin buruh bisa hidup layak? Data BPS sudah jelas, biaya hidup terus naik, tapi upah selalu tertinggal,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa gelombang aksi buruh akan terus berlanjut hingga pemerintah pusat maupun daerah benar-benar merevisi kebijakan upah minimum 2026 agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan amanat konstitusi.