Purwakarta, KPonline – Tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10,5 persen yang disuarakan barisan serikat pekerja, diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk tahun 2026 ternyata menjadi magnet perhatian di Jawa Barat, terutama bagi pekerja di daerah kawasan industri seperti Purwakarta dan Karawang. Dan jika terealisasi, diprediksi membawa angin segar bagi kehidupan kelas pekerja di wilayah tersebut.
Berdasarkan data terkini, upah minimum kabupaten/kota (UMK) Purwakarta 2025 tercatat sebesar Rp 4.792.253. Jika dinaikkan 10,5 %, maka perhitungannya:
Rp 4.792.253 × (1 + 10,5 / 100) = Rp5.295.439,53. Sementara itu, Karawang pada 2025 memiliki UMK sebesar Rp 5.599.593. Dengan kenaikan 10,5 %, maka menjadi: Rp 5.599.593 × (1 + 10,5 / 100) = Rp 6.187.550.
Dengan demikian, pekerja di Purwakarta bisa mengantongi sekitar Rp 5,3 juta, sedangkan di Karawang bisa menembus Rp 6,19 juta per bulan, dengan catatan bahwa kenaikan ini disetujui dan diresmikan bersama dewan pengupahan dan pemerintah daerah.
Dan tentunya, para serikat pekerja menyambut baik wacana ini. Menurut mereka, kenaikan 10,5 persen sudah sangat realistis. Mengingat tekanan inflasi, kenaikan harga bahan pokok, dan kebutuhan hidup pekerja yang terus merangkak naik yang kadang tak terprediksi.
Mereka pun menilai kenaikan ini sebagai bentuk keadilan sosial dan perlindungan terhadap daya beli buruh.
Kemudian, sebagian ekonom lokal pun berpendapat bahwa upah yang lebih tinggi juga dapat meningkatkan konsumsi domestik lokal, yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi regional. Dengan daya beli yang membaik, sektor perdagangan, jasa, dan UMKM lokal bisa tumbuh lebih ekspansif.
Dengan potensi kenaikan ke angka di atas, Purwakarta dan Karawang bisa menjadi contoh kenaikan upah yang memang seharusnya diterima kaum buruh. Namun, kunci suksesnya adalah sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dimana upah layak tidak hanya menjadi angka idaman, tetapi juga memicu peningkatan kesejahteraan nyata bagi kelas pekerja.