Upah 2026 di Bogor, Tangerang dan Depok Berpotensi Naik 8,5 hingga 10,5%: Segini Angkanya

Upah 2026 di Bogor, Tangerang dan Depok Berpotensi Naik 8,5 hingga 10,5%: Segini Angkanya

Jakarta, KPonline – Kabar mengenai rencana kenaikan upah tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5% yang dituntut oleh Serikat Pekerja, dimana salah satunya adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menjadi perbincangan. Jika skenario ini benar-benar diterapkan, maka wilayah Bogor, Tangerang, dan Depok akan mengalami lonjakan/kenaikan upah minimum yang sebagaimana mestinya, tidak seperti di era presiden Jokowi.

Berdasarkan hitungan simulasi, berikut perkiraan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 bila mengalami kenaikan 10,5%:

• Kota Bogor tahun 2025 adalah Rp5.126.897
Proyeksi 2026 (+10,5%): Rp5.126.897 + Rp538.324 = Rp5.665.221. Sedangkan untuk Kabupaten Bogor tahun 2025 adalah sebesar Rp4.877.211
Proyeksi 2026 (+10,5%): Rp4.877.211 + Rp512.107 = Rp5.389.318.

• Kota Tangerang tahun 2025 adalah Rp5.069.708
Proyeksi 2026 (+10,5): Rp5.069.708 + Rp532.319 = Rp5.602.027.

• Depok UMK 2025: Rp 5.195.720.
Proyeksi 2026 (+10,5%): Rp5.195.720 + Rp545.550 = Rp5.741.270.

Dengan simulasi tersebut, pekerja di wilayah penyangga Jakarta diperkirakan akan menikmati kenaikan upah yang cukup bermanfaat dalam memenuhi harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, dan pendidikan.

Sejumlah serikat pekerja menilai bahwa kenaikan 8,5-10,5% ini cukup relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

Singkatnya, kenaikan 8,5 hingga 10,5% bukan sekadar angka, tetapi napas segar bagi buruh dan keluarganya. Kebutuhan hidup terus naik, maka upah pun harus menyesuaikan.

Namun dari sisi pengusaha, kenaikan upah selalu diikuti dengan dengan alasan klasik, dimana kekhawatiran mereka akan meningkatnya beban produksi. Kalangan asosiasi pengusaha meminta agar pemerintah mempertimbangkan formula yang adil, sehingga keberlangsungan usaha tetap terjaga di tengah persaingan industri yang ketat.

Angka 8,5-10,5% masih berupa simulasi dan tuntutan yang terus berkembang disetiap medan aksi unjuk rasa yang terus dilakukan oleh Serikat Pekerja dalam kurun waktu belakangan ini. Penetapan resmi UMK 2026 biasanya akan diumumkan pada akhir November 2025.