Jakarta, KPonline-Di balik grafik pertumbuhan dan klaim makro ekonomi yang optimistis prihal upah 2026, tersimpan kenyataan pahit yakni pertumbuhan semacam ini bersifat palsu, rapuh, dan sarat ketidakadilan. Ia bertahan bukan karena menyejahterakan pekerja, melainkan karena kemiskinan buruh dijadikan bahan bakar murah bagi mesin akumulasi keuntungan.
Berbagai kajian ketenagakerjaan menunjukkan bahwa model pembangunan berbasis penekanan upah hanya menghasilkan pertumbuhan semu. Daya beli pekerja ditekan, konsumsi rumah tangga melemah, dan kesenjangan sosial melebar. Namun sistem ini terus dipertahankan karena dianggap menguntungkan bagi modal: biaya produksi ditekan, keuntungan meningkat, sementara beban sosial dialihkan kepada buruh dan keluarganya.
Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) memperkuat kritik tersebut. Dalam rilis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seluruh provinsi, Kemnaker mencatat bahwa standar konsumsi rumah tangga layak yang seharusnya menjadi dasar penetapan upah justru berada jauh di atas banyak besaran upah minimum.
Beberapa contoh KHL provinsi berdasarkan data Kemnaker menunjukkan angka yang mencolok:
DKI Jakarta: Rp5.898.511
Kepulauan Riau: Rp5.717.082
Bali: Rp5.253.107
Jawa Barat: Rp4.122.871
Jawa Tengah: Rp3.512.997
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan gambaran kebutuhan riil pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan bagi dirinya serta anggota keluarga setiap bulan.
Ironisnya, ketika dibandingkan dengan upah minimum, ketimpangan langsung terlihat. Di DKI Jakarta, misalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 berada di kisaran Rp5.729.876. Sementara KHL mencapai Rp5.898.511. Artinya, bahkan di ibu kota negara—yang kerap dijadikan etalase ekonomi nasional—upah minimum masih berada di bawah kebutuhan hidup nyata.
Selisih ini mungkin tampak kecil di atas kertas, tetapi bagi buruh, perbedaan ratusan ribu rupiah per bulan berarti pilihan pahit: mengurangi kualitas pangan, menunda pengobatan, berutang, atau bekerja lembur berlebihan. Dalam jangka panjang, kondisi ini melemahkan kualitas hidup, kesehatan, dan produktivitas tenaga kerja itu sendiri.
Para pakar ekonomi ketenagakerjaan pun menilai, ketergantungan pada upah murah justru menjebak perekonomian dalam lingkaran rapuh. Pertumbuhan tidak ditopang oleh inovasi, peningkatan keterampilan, atau produktivitas, melainkan oleh penekanan biaya tenaga kerja. Ketika daya beli buruh melemah, pasar domestik ikut tertekan, dan ekonomi menjadi rentan terhadap guncangan.
Namun demikian, pola ini terus direproduksi dalam kebijakan. Upah kerap diperlakukan sebagai variabel penyesuaian, bukan sebagai instrumen pemerataan dan keadilan sosial. KHL yang diakui secara resmi oleh negara pun sering kali hanya menjadi referensi normatif, bukan landasan utama penetapan upah.
Jika pertumbuhan ekonomi terus dibangun di atas pengorbanan kelas pekerja, maka angka pertumbuhan hanyalah ilusi. Ekonomi mungkin tumbuh, tetapi kehidupan buruh tetap tertinggal. Dalam kondisi seperti ini, kemiskinan buruh bukanlah kegagalan sistem, melainkan bagian yang disengaja dari cara sistem itu bekerja.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ekonomi tumbuh, melainkan untuk siapa pertumbuhan itu dirancang, dan siapa yang terus dipaksa membayar harganya.