Unjukrasa FSPMI di PT Kaleng Raya Indonesia, Berikut ini Tuntutannya

Unjukrasa FSPMI di PT Kaleng Raya Indonesia, Berikut ini Tuntutannya

Sidoarjo, KPonline-Sebagai upaya lanjutan atas pembelaan terhadap 9 orang anggota yang di PHK Sepihak oleh PT Kaleng Raya Indonesia , maka pada hari ini Senin 30 Maret hingga Kamis 2 April 2026 , FSPMI Sidoarjo akan melakukan aksi Unjukrasa di depan perusahaan.

Aksi FSPMI ini akan menyuarakan tuntutan kepada PT Kaleng Raya Indonesia sebagai berikut:

1. Hentikan dugaan “UNION BUSTING“.

Yang dilakukan oleh PT. KALENG RAYA
INDONESIA dengan PHK SEPIHAK dan melarang Pengurus PUK SPL FSPMI di PT. KALENG RAYA INDONESIA untuk masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 2026, diduga Pengusaha melakukan tindakan balasan atas
Pekerja yang saat ini sedang dalam proses Perselisihan Hak di Disnaker Kab. SIdoarjo dan Disnaker Prov. Jatim.

2.Batalkan PHK SEPIHAK serta mencabut seluruh surat PHK dan mempekerjakan kembali seluruh Pengurus dan Anggota FSPMI pada bagian masing–masing tanpa mengurangi hak–hak yang telah diberikan.

3. Bayar seluruh Hak–hak Shahrul Abdillah dkk/19 Orang:
a. Kekurangan Upah Periode Bulan Juni s.d Desember 2025 yang sedang dalam proses Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
b. Kekurangan THR Keagamaan Tahun 2025 dan THR Keagamaan Tahun 2026.

4. Bayar seluruh Hak–hak MOCHAMAD ARIF IRNAWAN dkk/29 orang:
a. Kekurangan upah Tahun 2023, Tahun 2024 dan Tahun 2025 hak yang timbul akibat tidak dibayar/digaji sesuai UMK Kab. Sidoarjo sesuai ANJURAN dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo Nomor: 500.15.15.2/5097/438.5.7/2025 dan sedang dalam proses pemeriksaan Pengawas Dinas Tenaga Kerja Prov. Jatim.
b. Kekurangan THR Keagamaan Tahun 2023, Tahun 2024 dan Tahun 2025.

5. Bayar Hak–hak Oktavianus Ali dan Much Sholeh sesuai ANJURAN dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo Nomor: 500.15.15.2/5773/438.5.7/2025, yaitu;
a. Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 43 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40
ayat (3) dan;
c. Uang Penggantian hak sesuai Ketentuan Pasal 40 ayat (4).

6.Bayar Hak–hak Maulana Al Faiz, Moch. Affan Vauzy dan Sdr. Bagas Ramadhani sesuai ANJURAN dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo Nomor: 500.15.15.2/5773/438.5.7/2025, dengan pemberian hak masing – masing sebagai berikut:
a. Uang Kompensasi dengan perhitungan merujuk ketentuan pasal 15 dan
Pasal 16 PP RI Nomor: 35 Tahun 2021.
b. Ganti rugi sebagaimana ketentuan Pasal 62 Undang – Undang RI No.13 Tahun 2003 sampai akhir PKWT per tanggal 31 Oktober 2025.

Selain dilaksanakan di depan PT KRI , FSPMI juga akan melakukan Aksi Unjukrasa di Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo dengan tuntutan:
– Tindak tegas pengusaha PT. KALENG RAYA INDONESIA yang telah melanggar norma Ketenagakerjaan.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kab Sidoarjo, Wahyu Budi Kristianto menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja FSPMI untuk memberikan dukungan kepada PUK SPLP FSPMI PT KRI dan mengirimkan anggotanya untuk melawan PHK sepihak ini.