UMSK Subang 2026 Dinilai Tak Berpihak pada Buruh, Bupati Tetapkan Rekomendasi Tanpa Kesepakatan

UMSK Subang 2026 Dinilai Tak Berpihak pada Buruh, Bupati Tetapkan Rekomendasi Tanpa Kesepakatan

Subang, KPonline — Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang tahun 2026 dinilai tidak memuaskan dan jauh dari harapan kaum buruh. Hal tersebut mencuat usai rangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang sejak pukul 10.00 WIB hingga larut malam, Senin (22/12/2025), di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Subang.

Aksi tersebut diwarnai dengan orasi perjuangan dan pengawalan ketat terhadap proses pembahasan UMSK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang. Bahkan hingga pukul 23.30 WIB, buruh masih bertahan menunggu keputusan. Dari pantauan tim KPonline, sebagian buruh terlihat kelelahan hingga tertidur di trotoar jalan akibat lamanya proses penantian.

Bacaan Lainnya

Namun, harapan buruh untuk mendapatkan keputusan yang berpihak justru pupus. Rapat Depekab Subang tidak menghasilkan kesepakatan bersama. Unsur Apindo dan perwakilan buruh tidak satu pendapat terkait besaran kenaikan UMSK. Meski demikian, hasil rapat yang tidak bulat tersebut tetap dijadikan rekomendasi dan ditandatangani oleh Bupati Subang (data terlampir).

Menanggapi keputusan tersebut, Suwira, SH, perwakilan buruh, menyayangkan sikap Bupati Subang yang dinilai tidak menggunakan kewenangan diskresi di tengah perbedaan pendapat yang tajam.
“Sungguh sangat disayangkan, ketika ada tiga pendapat yang berbeda, Bupati Subang tidak menggunakan hak diskresinya. Padahal itu penting agar buruh memiliki kepastian upah. Kalau seperti ini, Bupati Subang tidak pro buruh. Tidak seperti Bandung Barat, di mana Bupatinya berani mengambil sikap mendukung usulan unsur buruh,” tegas Suwira saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut diamini oleh Bahar Cibi, Ketua Exco Partai Buruh Subang, yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa.
“Keputusan Depekab dan surat rekomendasi Bupati Subang tidak sesuai dengan harapan buruh,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Fahmi Fahruroji, salah satu wakil buruh dari FSPMI, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan peran kami sebagai perwakilan pekerja sesuai aturan dan mekanisme yang ada, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelas Fahmi sebelum meninggalkan Kantor Disnakertrans Kabupaten Subang.

Adapun usulan kenaikan UMSK Tahun 2026 dari unsur buruh adalah sebagai berikut:
Sektor I: naik sebesar 10,86 persen
Sektor II: naik sebesar 14,23 persen
Sektor III: naik sebesar 17,59 persen

Namun usulan tersebut tidak sepenuhnya diakomodir dalam rekomendasi yang ditetapkan. Kondisi ini memperkuat kekecewaan buruh terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai belum berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Subang.

Pos terkait