Purwakarta, KPonline-Seperti telah diprediksi serikat buruh sejak awal, kekacauan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 Jawa Barat benar-benar menghantam Purwakarta. Daerah yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Barat justru kehilangan UMSK secara total.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang UMSK Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (24/12/2025), Kabupaten Purwakarta tidak tercantum sama sekali. Seolah puluhan ribu buruh pabrik dan jutaan jam kerja buruh di Purwakarta tak pernah ada.
Penghapusan ini menjadi ironi pahit mengingat Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, adalah sosok yang dua periode menjabat Bupati Purwakarta sebelum naik ke kursi provinsi. Purwakarta yang dulu menjadi fondasi perjalanan politiknya, kini justru menjadi korban kebijakan yang memangkas hak sektoral buruh. “Bapak Aing”, yang kerap berbicara soal keberpihakan pada rakyat kecil, kini dinilai abai saat buruh di tanah yang pernah dipimpinnya kehilangan perlindungan upah.
Serikat buruh menilai, penghapusan UMSK Purwakarta bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat keberpihakan kebijakan yang condong pada kepentingan pengusaha. Di tengah tekanan biaya hidup dan tingginya produktivitas industri, buruh Purwakarta justru dipaksa menerima standar upah minimum paling dasar, tanpa pengakuan sektor kerja yang selama ini menopang perekonomian daerah.
Bagi buruh Purwakarta, pesan kebijakan ini jelas dan menyakitkan. Purwakarta tetap diandalkan sebagai mesin industri, tetapi buruhnya tak lagi dihitung sebagai subjek kesejahteraan. UMSK dihapus, sejarah dilupakan, dan keberpihakan kembali dipertanyakan.