UMSK Penunjang Migas sebagai Sektor Dengan Kenaikan Upah 2026 Tertinggi di Kalimantan Timur

UMSK Penunjang Migas sebagai Sektor Dengan Kenaikan Upah 2026 Tertinggi di Kalimantan Timur

Kutai Kartanegara, KPonline – Telah berlangsung rapat dewan pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 22 Desember 2025 di kantor Bupati Kutai kartanegara yang melibatkan unsur pengusaha/Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), serikat buruh/pekerja, akademisi, BPS dan Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas transmigrasi dan tenaga kerja Kutai Kartanegara.

Dalam PP 49/2025 memberikan ketentuan range alpha sebesar 0.5 sampai dengan 0.9 yang berdampak pada nilai kenaikan upah. Semakin kecil nilai alpha, semakin kecil juga nilai kenaikan upah dan semakin besar nilai alpha, semakin besar juga nilai kenaikan upah. Mempertimbangkan stabilitas dan kemampuan dunia usaha, unsur Pengusaha/Apindo mengusulkan kenaikan upah menggunakan alpha 0.5.

Sementara dari unsur serikat pekerja/buruh menolak keras usulan alpha tersebut karena tidak mempertimbangkan kajian Kemnaker, Dewan Ekonomi Nasional dan BPS terhadap Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kalimantan Timur sebesar 5.735.353.

“Sangatlah tidak berimbang jika alpha yang digunakan adalah 0.5, sementara Upah Minimum yang diterima buruh Kukar saat ini adalah Rp3.766.379 jauh dari Pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak bari Pekerja/Buruh Kukar – Kalimantan Timur sebesar Rp Rp5.735.353. Nilai alpha yang tepat untuk mencapai KHL kaltim adalah 9, bukan 0.5 sd 0.9. Tapi mau bagaimana lagi, range alpha yang diatur pemerintah pusat adalah 0.5 sd 0.9 sehingga kami di daerah mau tidak mau harus mengikuti formula tersebut. Dalam Pleno ini kami mengusulkan agar alpha yang digunakan adalah alpha maksimal yaitu 0.9 agar buruh kutai kartanegara dapat mencapai KHL secara bertahap tapi optimal,” Ujar Andhityo Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur SP/SB KSPI FSPMI Serikat Pekerja Logam.

Rapat berlangsung alot, dan pada pukul 13.00 dari pihak Apindo bersedia menaikkan alpha ke angka 0.7. Dengan mempertimbangkan masukan dari pihak Apindo, Akademisi, BPS dan Distransnaker terkait kondisi Industri dan ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara, 6 Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersedia jika alpha yang digunakan adalah 0.8 dan kesepakatan yang dicapai oleh semua pihak adalah di alpha 0.75.

Setelah rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) selesai, rapat berlanjut kepada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Yang menarik dalam rapat Upah Minimum Sektoral ini adalah diusulkannya Upah sektoral Penunjang Migas untuk yang pertama kalinya di kutai kartanegara.

“Upah Sektoral Penunjang Migas bukan pemberian Cuma-cuma pemerintah melalui dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten, tapi merupakan perjuangan Serikat Pekerja Logam FSPMI Kutai Kartanegara yang selama ini bersuara menuntut agar diberlakukannya Upah Sektoral tersebut hingga akhirnya Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten Kutai Kartanegara mengakomodir tuntutan ini,” Pungkas Andhityo.

Tuntutan ini bukan tanpa alasan yang jelas, Kutai Kartanegara merupakan satu satu nya kabupaten/kota penghasil Migas Terbesar di Kalimantan timur bahkan sepulau Kalimantan. Karakter pekerjaan dengan resiko paling tinggi, tuntutan pekerjaan yang berat serta pekerja/buruh yang dituntut memiliki keahlian/spesialisasi khusus termasuk tuntutan K3 yang tinggi.

“Sangatlah wajar Upah Sektor penunjang migas ini diberlakukan sehingga buruh penunjang migas yang mayoritas adalah pekerja lokal kutai kartanegara mendapatkan kesejahteraan dan penghargaan atas kontribusi hasil migas Kutai Kartanegara selama ini.” Andhityo menambahkan.

Rapat sidang pleno sempat memanas akibat alotnya perundingan dan sempat memicu gejolak anggota Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar yang saat itu turut melakukan pengawalan sidang pleno di halaman kantor Bupati.

“Tuntutannya kami hanya satu, berlakukan Upah Buruh Sektor Penunjang Migas di Kutai Kartanegara setinggi dan selayak layaknya. Kami Pekerja lokal yang selama ini bekerja di Kontraktor/Sub Kontraktor Migas juga ingin di hargai atas hasil Migas di Kukar, hasil keringat kami kaum pekerja yang paling termarginalkan.

Kontraktor/Subkontraktor Migas sering kali semena mena pada buruh lokal penunjang migas/Alih Daya/Outsourcing. Dengan tujuan efisiensi dan keuntungan semata, Kontrak kerja dengan pekerja lokal dibuat hitungan bulan dengan tujuan bisa di PHK saat tidak lagi dibutuhkan atau bahkan tidak lagi disukai atasan dan dengan mudah diganti dengan pekerja baru yang bukan pekerja lokal,” ujar Nina.

Disparitas upah buruh penunjang migas kukar dengan buruh penunjang migas kota bontang juga menjadi sorotan tajam Nina Iskandar.

“Bagaimana mungkin Upah buruh Penunjang Migas di Kabupaten Kukar yang merupakan Daerah Penghasil Migas terbesar seKaltim hanya di Upah UMK 3.7jt. Angka tersebut jauh dibawah UMSK Penunjang Migas kota bontang yang sudah mencapai Rp4.9jt dan semakin jauh lagi jika disandingkan dengan Pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kaltim sebesar 5.7jt. Kami minta dengan sangat kepada dewan Pengupahan Kutai Kartanegara mewakili Pemerintah daerah agar dapat menghasilkan Produk yang seadil adilnya, Produk yang berpihak pada Buruh Kutai Kartanegara pada umumnya dan Buruh Penunjang Migas Kutai Kartanegara pada khususnya.” Tegas Nina Iskandar .

Kesepakatan dicapai pada pukul 17.00 setelah melalui proses yang cukup Panjang. Berita Acara Sidang Pleno Dewan Pengupahan telah di tandatangani dan akan diajukan kepada Gubernur melalui Bupati.

“Kami minta, apa yang telah diputuskan oleh dewan pengupahan didukung oleh Bupati Kutai Kartanegara dan Gubernur Kalimantan Timur tanpa menurunkan nilai alpha yang telah di rekomendasikan dewan pengupahan kabupaten kutai kartanegara”. Pungkas Andhityo.

Meskipun saat ini Upah Minimum yang akan ditetapkan masih jauh dari KHL Kaltim, Serikat Pekerja Logam FSPMI – KSPI Kutai Kartanegara berkomitmen akan terus melakukan upaya upaya strategik agar semua buruh Kutai Kartanegara pada umumnya dan Anggota FSPMI – KSPI pada khususnya mendapatkan kesejahteraan dari upah yang layak di pengupahan tahun tahun berikutnya sehingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh/pekerja Kukar dapat tercapai.

Tahun 2024, SPL FSPMI Kukar berhasil menghidupkan UMSK Sektor Migas yang nilainya setara dengan Sektor lainnya. Tapi Tahun ini (2025) SPL FSPMI Kukar tidak hanya berhasil menghidupkan UMSK Penunjang Migas tetapi juga berhasil menempatkan UMSK Penunjang Migas sebagai Sektor dengan kenaikan upah tertinggi dan berada di posisi upah tertinggi diantara sektor lainnya. Pencapaian ini merupakan bukti bahwa hanya dengan Kesadaran untuk Bersatu, bergerak dan berjuang bersama tujuan dapat tercapai. Bangkit dan Bersatulah Buruh Penunjang Migas Kutai Kartanegara demi kesejahteraan yang lebih baik lagi. (Yanto)