Subang, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Subang dipastikan akan menggelar aksi unjuk rasa ke Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan tegas terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang Tahun 2026 yang dinilai merugikan kaum buruh.
Ketua KC FSPMI Subang, Suwira, S.H., menegaskan bahwa keputusan aksi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) se-Kabupaten Subang dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jum’at (26/12/2025).
“Seluruh massa aksi direncanakan berangkat menuju Jakarta menggunakan kendaraan roda dua secara berboncengan, sekitar 350 motor atau kurang lebih 700 orang,” ujar Suwira saat ditemui di Sekretariat KC FSPMI Subang, Minggu (28/12/2025).
Menurut Suwira, kekecewaan buruh dipicu oleh sikap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dianggap telah menganulir rekomendasi kenaikan UMSK yang sebelumnya diusulkan oleh Bupati Subang. Padahal, rekomendasi tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja.
“Faktanya, UMSK Subang justru dipangkas menjadi hanya satu sektor dan hanya berlaku untuk satu perusahaan. Padahal rekomendasi awal mencakup 15 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) lengkap dengan persentase kenaikannya,” tegas Suwira.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2014, penetapan UMSK di Kabupaten Subang telah berjalan dengan mekanisme pembagian tiga kelompok sektor. Dari setiap kelompok terdapat dua hingga lima perusahaan, sehingga secara keseluruhan terdapat sekitar 15 hingga 18 perusahaan yang menggunakan skema UMSK.
Namun, dengan ditetapkannya hanya satu sektor UMSK oleh Gubernur Jawa Barat, FSPMI Subang bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kebijakan tersebut telah mendegradasi perusahaan-perusahaan sektor lain yang sebelumnya masuk kategori UMSK menjadi hanya UMK (Upah Minimum Kabupaten).
Terkait polemik ini, Andri Rosadi, Bidang Advokasi PUK SPAI FSPMI PT Pungkook, yang turut hadir saat wawancara bersama tim KPonline, menyampaikan pandangannya.
“Pernyataan KDM tidak sesuai dengan fakta. Angka berbicara, UMSK Subang yang diusulkan 15 rekomendasi justru dicoret menjadi satu oleh Gubernur Jawa Barat, begitu pula di kabupaten/kota lainnya. Akibat kekeliruan ini, ribuan pekerja di PT Pungkook terdegradasi kembali ke UMK,” ungkap Andri.
Ia juga menegaskan bahwa terkait aksi unjuk rasa pada Selasa, 30 Desember 2025, pihaknya tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami mematuhi SOP yang ada, tetapi kami juga tidak bisa menghalangi anggota yang kecewa dan ingin memperjuangkan UMSK Tahun 2026. Dari PT Pungkook saja, diperkirakan sekitar 800 orang akan bergabung dalam aksi ke Jakarta,” tambahnya.
Sementara itu, Rona Mairansyah, A.P., M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang, saat dikonfirmasi tim KPonline Subang pada Senin (29/12/2025) melalui pesan WhatsApp terkait keputusan Gubernur Jawa Barat yang berbeda dengan rekomendasi Bupati Subang, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Berbeda halnya dengan Bahar Cibi, Ketua Exco Partai Buruh Subang. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan kekecewaan mendalam atas diabaikannya rekomendasi Bupati Subang sehingga hanya satu sektor UMSK yang ditetapkan.
“Sebagai bentuk kepedulian kepada kaum buruh Subang, kami telah menginstruksikan seluruh pengurus Exco Partai Buruh Subang untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa ke Istana Negara,” tegasnya.
KONTRIBUTOR SUBANG
Penulis : Aap Kasep
Foto : DaYoutMII



