UMSK 2026 Jawa Barat yang Dipreteli

UMSK 2026 Jawa Barat yang Dipreteli

Purwakarta, KPonline-Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat kian memanas. Dalam audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat pada Selasa, (6/1/2025) perwakilan serikat pekerja FSPMI, Mujito, melontarkan kritik keras dan membuka sederet kejanggalan yang dinilai mencederai proses penetapan UMSK 2026.

Di hadapan pejabat Disnakertrans, Mujito mempertanyakan dasar pertimbangan (konsideran) dalam Surat Keputusan (SK) UMSK Jawa Barat yang dinilai tidak logis dan sarat manipulasi.

“Yang pertama kami pertanyakan itu konsiderannya. Kemenangannya apa? Dasarnya apa?” tegas Mujito.

Mujito menyoroti perbandingan mencolok antara Jawa Barat dan provinsi lain. Di Jawa Barat, rekomendasi sektor usaha mencapai 487, namun yang disahkan dalam SK Gubernur hanya 122 sektor.

“Ini aneh. Jawa Barat rekomendasinya 487, tapi yang di-SK-kan cuma 122. Provinsi lain tidak seperti ini,” ujarnya.

Ia kemudian membandingkan dengan Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Di Banten, terdapat 562 KBLI dan seluruhnya disahkan oleh Gubernur.
Di Jawa Tengah, seluruh sektor rekomendasi juga masuk SK.
Begitu pula Jawa Timur yang memiliki 156 sektor, semuanya diakomodasi tanpa pemangkasan.

“Artinya apa? Jawa Barat ini ada apa?” kata Mujito.

Lebih jauh, Mujito menyebut adanya indikasi kuat bahwa SK UMSK Jawa Barat telah “dicolok-colok”, atau diutak-atik tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ini banyak yang dicolok-colok. Pertanyaannya, ulah siapa?” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum penetapan UMSK, para pimpinan serikat pekerja telah bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dengan disaksikan sejumlah pejabat, termasuk perwakilan Disnaker.

Dalam pertemuan tersebut, buruh secara tegas meminta agar rekomendasi kabupaten/kota tidak diubah.

“Kami sudah sampaikan langsung ke Pak KDM, jangan sampai rekomendasi diubah,” katanya.

Kekecewaan buruh makin memuncak ketika janji revisi yang disampaikan pemerintah provinsi tidak kunjung terealisasi.

Mujito mengungkapkan, Sekretaris Daerah Jawa Barat sebelumnya menjanjikan 12 kabupaten/kota akan direvisi dan 7 kabupaten/kota akan disahkan. Namun pada kenyataannya, justru hanya 7 yang disahkan, tanpa revisi menyeluruh.

“Ini siapa yang berbohong? Siapa yang mengubah?” ucap Mujito.

Ia menegaskan bahwa tudingan buruh terhadap perubahan sikap Gubernur bukanlah fitnah, melainkan berdasarkan fakta.

“Kami menyatakan gubernur berbohong itu berdasarkan fakta. Katanya rekomendasi tidak akan berubah, nyatanya berubah,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Mujito juga menekankan aspek hukum. Mengacu pada regulasi yang berlaku, ia menegaskan bahwa Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengkaji ulang rekomendasi UMSK kabupaten/kota.

“Di aturan jelas, gubernur hanya berwenang menetapkan, bukan mengubah atau mengurangi,” katanya.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan ketika rekomendasi ratusan sektor dipangkas menjadi hanya 122.

“Dasarnya apa? Surat dinasnya mana? Nilainya jadi segini, acuannya apa?” ujarnya.

Mujito juga menyinggung dampak sosial dari polemik ini. Menurutnya, di media sosial justru para pimpinan buruh yang diserang dan dituduh menyebarkan kebohongan.

Padahal, kata dia, serikat pekerja justru berupaya menjaga nama baik Gubernur Jawa Barat.

“Kami juga ingin menjaga nama baik Pak KDM. Pembangunan beliau terasa. Tapi masalah ini harus diselesaikan secara jujur dan terbuka,” katanya.

Menutup pernyataannya, Mujito menegaskan tuntutan utama buruh Jawa Barat, yakni seluruh rekomendasi UMSK kabupaten/kota harus diakomodasi secara utuh dalam SK Gubernur, tanpa manipulasi dan tanpa pemangkasan sepihak.

Ia juga menyatakan kesiapan serikat pekerja untuk kembali bertemu langsung dengan Gubernur demi menyelesaikan polemik ini.

“Kalau tidak diselesaikan sekarang, ini pasti berkepanjangan. Kami siap bertemu langsung dengan gubernur agar masalah ini mengerucut dan selesai,” pungkasnya.