UMSK 2026 Jawa Barat Direvisi, Purwakarta Resmi Ditambahkan

UMSK 2026 Jawa Barat Direvisi, Purwakarta Resmi Ditambahkan

Purwakarta, KPonline-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi merevisi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, pemerintah memperluas cakupan daerah serta sektor usaha yang wajib menerapkan upah sektoral tersebut.

Alhasil, Kabupaten Purwakarta kini masuk dalam daftar wilayah yang menetapkan UMSK 2026. Selain Purwakarta, terdapat empat wilayah tambahan lainnya yaitu Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Dengan penambahan ini, total daerah yang menerapkan UMSK di Jawa Barat meningkat dari 12 menjadi 17 kabupaten/kota.

Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Purwakarta, Fuad BM memberikan apresiasi atas terbitnya revisi ini. Meskipun demikian, ia menilai hasil revisi tersebut belum mengakomodir seluruh aspirasi pekerja secara maksimal. Dan menyayangkan statemen berkelit yang katanya Purwakarta tidak mengirim rekomendasi UMSK.

Kisruh penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat kian memanas dan menjelma menjadi drama politik kebijakan yang menyisakan tanda tanya besar itu berawal dari 19 kabupaten/kota yang secara resmi mengajukan UMSK melalui rekomendasi bupati dan wali kota, tujuh daerah justru dicoret dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Anehnya, pencoretan itu dibungkus dengan dalih berkelit yakni tidak ada rekomendasi.

Dalih tersebut sontak menuai reaksi keras. Sebab, fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Rekomendasi bupati telah dikirim, dibahas di tingkat daerah, bahkan menjadi dasar pengajuan ke provinsi. Namun di Gedung Sate, rekomendasi itu seolah menguap, lenyap tanpa jejak. Yang tersisa hanyalah keputusan sepihak yang memukul buruh dan memicu kemarahan publik.

Fuad BM, Ketua FSPMI Purwakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menerima begitu saja alasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menyebut Purwakarta tidak dicantumkan karena tidak ada angka tertulis dalam rekomendasi.

“Kami menghargai pendapat Pak Gubernur yang mengatakan Purwakarta tidak ada karena angkanya tidak tertulis. Tapi Pak Gubernur juga perlu tahu, sebelumnya rekomendasi dari Bupati Purwakarta itu tidak pernah ditunjukkan ke kami, buruh Purwakarta, untuk dikoreksi,” tegas Fuad.

Menurut Fuad, rekomendasi UMSK tersebut justru langsung dikirim ke Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) tanpa melalui mekanisme transparansi dan koreksi bersama unsur buruh, sebagaimana semangat dialog sosial yang selama ini digaungkan pemerintah.

Jika SK dan rekomendasi dari bupati Purwakarta dibaca secara utuh, justru terlihat jelas bahwa mekanisme perhitungan UMSK tercantum eksplisit, meski kata Dedi Mulyadi tidak dituangkan dalam bentuk angka nominal final seperti yang dilakukan Kabupaten Karawang. Pada bagian prolog hingga pengantar sebelum bagan klasifikasi sektor, terdapat penegasan peran kepala daerah dan rujukan mekanisme yang menjadi dasar penetapan. Artinya, jika kata Gubernur ada ketiadaan angka, bukan berarti ketiadaan dasar hukum maupun teknis.

Lebih jauh, dalam bagan rekomendasi tersebut, poin pertama hingga ketiga secara terang menyebutkan cara perhitungan sektoral, termasuk rumus dan variabel yang digunakan. Dengan demikian, secara prinsipil, tidak ada ruang untuk menyimpulkan bahwa UMSK Purwakarta tidak ada surat rekomendasi. Yang ada adalah perbedaan cara penyajian: Karawang menyebutkan angka final, sementara Purwakarta menyajikan mekanisme perhitungannya.

Di sinilah peran Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat seharusnya diuji. Ketika mekanisme sudah tertulis, semestinya Depeprov bersikap jeli dan proaktif: mengonversi mekanisme tersebut menjadi angka konkret melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan termasuk perwakilan buruh. Bukan justru menjadikan ketiadaan angka final sebagai alasan untuk menghapus Purwakarta dari SK penetapan.

Fakta ini memperlihatkan adanya ketidakselarasan (mismatch) antara alasan yang disampaikan Gubernur dengan data dokumen yang tersedia. Maka wajar jika muncul tuntutan agar SK tersebut dikoreksi, sebab esensi UMSK bukan semata soal nama daerah tercantum atau tidak, melainkan hak buruh atas kepastian upah sektoral yang layak.

Fuad BM pun menilai penting untuk menegaskan hal ini agar pemberitaan tidak terjebak dalam narasi ambigu. Menyederhanakan persoalan seolah Purwakarta gagal karena angka kosong justru menyesatkan publik dan menutup fakta bahwa dasar perhitungan itu ada. Yang absen bukan mekanisme, melainkan keberanian dan ketelitian dalam menetapkan.

Dengan demikian, pernyataan bahwa UMSK Purwakarta tidak dapat ditetapkan karena tidak ada nominalisasi angka patut dipertanyakan. Data menunjukkan sebaliknya. Jika mekanisme telah disediakan, maka alasan tidak ada angka lebih menyerupai dalih administratif ketimbang kebenaran substantif. Dan pada titik ini, yang dirugikan bukan sekadar Purwakarta sebagai daerah, melainkan ribuan buruh yang kembali dipaksa menelan ketidakpastian.

Bagi Fuad, jika memang terdapat kekeliruan administratif atau teknis dalam rekomendasi UMSK Purwakarta, seharusnya bukan dihapus begitu saja dari SK. Pemerintah provinsi dinilai memiliki ruang untuk meminta revisi, perbaikan, atau penambahan dokumen, bukan malah menghilangkan Purwakarta seolah-olah daerah ini tidak pernah ada dalam proses pengupahan.

Berikut Kode KBLI dan Jenis Sektor beserta Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) 2026 Purwakarta:

1. 20302 – Industri Serat Stapel Buatan
(Polyester); Rp5.062.344,00

2. 29100 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Rp5.571.376,00

3. 29300 – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Rp5.957.247,00

4. 20302 – Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose); Rp5.193.876,00

5. 52291 – Industri Jasa Pengurusan
Transportasi (JPT); Rp5.109.525,00

6. 25119 – Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya;
Rp5. 109.525,00