Jakarta, KPonline – Polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat kian menjauh dari kata selesai. Revisi Surat Keputusan (SK) UMSK yang semestinya menjadi jalan keluar atas gelombang protes buruh justru dinilai memperpanjang konflik. Bukan hanya antara buruh dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi juga memantik konflik horizontal antara buruh dengan kelompok pendukung Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Situasi ini dinilai berbahaya. Di satu sisi, buruh merasa hak normatifnya diabaikan dan suara mereka diredam atas nama stabilitas. Di sisi lain, kritik terhadap kebijakan upah kerap dibenturkan dengan narasi loyalitas politik kepada gubernur. Padahal, substansi persoalan tetap sama: UMSK 2026 dinilai tidak sejalan dengan regulasi pengupahan nasional terbaru yang diteken Presiden Prabowo Subianto beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Revisi yang Dinilai Kosmetik
Revisi SK UMSK 2026 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menyentuh akar persoalan. Buruh menilai, baik sebelum maupun sesudah revisi, substansi kebijakan tetap bermasalah karena mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam PP Pengupahan yang menjadi acuan nasional.
Dalam regulasi tersebut, penetapan upah sektoral seharusnya mempertimbangkan sejumlah faktor krusial, antara lain karakteristik sektor industri, rekomendasi kepala daerah (bupati/wali kota), kesepakatan dewan pengupahan, serta perlindungan terhadap daya beli pekerja. Prinsip ini dirancang untuk memastikan keadilan upah berdasarkan kondisi riil industri di tiap daerah.
Namun dalam praktiknya, SK UMSK hasil revisi masih menyisakan banyak tanda tanya. Sejumlah rekomendasi daerah yang berbasis pada struktur industri lokal disebut tidak diakomodasi. Bahkan, beberapa kabupaten/kota yang telah melalui proses dialog panjang di tingkat daerah merasa rekomendasinya dianulir sepihak di tingkat provinsi.
Purwakarta dan Kejanggalan Nominal
Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu contoh yang paling disorot. Setelah sempat dicoret dari SK UMSK awal yang terbit 24 Desember 2025, Purwakarta kini kembali tercantum dalam SK hasil revisi yang terbit 29 Desember 2025. Namun, alih-alih meredakan ketegangan, keputusan tersebut justru memunculkan kecurigaan baru.
Pasalnya, dalam SK revisi, nilai nominal UMSK Purwakarta tercantum berbeda dengan daerah lain. Jika di banyak kabupaten/kota nilai UMSK diseragamkan per sektor, di Purwakarta justru setiap sektor memiliki nominal berbeda sesuai KBLI masing-masing. Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan besar. Apakah keputusan tersebut benar-benar berpijak pada semangat regulasi nasional, atau justru lahir dari kebijakan sepihak yang minim transparansi.
Bagi buruh, ketidakkonsistenan ini mencederai rasa keadilan dan memperkuat anggapan bahwa revisi SK hanyalah tambal sulam, bukan koreksi substantif.
“Kami Bicara Upah, Bukan Politik”
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, menegaskan dalam unggahan videonya (Kamis, 1/1/2026) bahwa kritik buruh tidak pernah keluar dari isu pengupahan. Menurutnya, polemik ini murni soal hak normatif buruh yang diatur undang-undang.
“Kritik kami jelas. Fokus kami UMP, UMK, dan UMSK. Bukan menyerang pribadi, bukan menyerang politik,” tegas Suparno.
Namun realitas di lapangan berkata lain. Kritik tersebut kerap dibalas dengan stigma politik. Buruh seolah diposisikan sebagai kelompok yang berseberangan dengan kekuasaan, bahkan dituding tidak loyal kepada gubernur. Narasi ini dinilai berbahaya karena mengaburkan substansi persoalan dan memecah solidaritas sosial di akar rumput.
Rekomendasi Daerah Diabaikan
Salah satu sorotan utama buruh adalah sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai mengabaikan PP Pengupahan serta rekomendasi resmi dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Padahal, rekomendasi tersebut lahir dari proses dialog sosial yang panjang di daerah, melibatkan unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Ketika rekomendasi itu dianulir begitu saja di tingkat provinsi, buruh menilai terjadi pemutusan mata rantai demokrasi industrial. Jika praktik ini terus dibiarkan, kepercayaan terhadap pemerintah daerah dikhawatirkan akan runtuh.
Kritik dari Orang Dalam
Polemik ini kian memanas setelah Suparno secara terbuka menyampaikan fakta yang menampar narasi “kritik politik”. Ia mengungkapkan bahwa dirinya bukan hanya pendukung, melainkan Wakil Ketua Tim Pemenangan Dedi Mulyadi saat Pilgub Jawa Barat. Selain itu, ia juga menjabat Ketua Exco Partai Buruh Jawa Barat dan Sekretaris Tim Pemenangan KDM.
“Pada saat pencalonan Dedi Mulyadi jadi Gubernur Jawa Barat, saya sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan. Kalau enggak percaya, cek di KPUD Jawa Barat, nama saya tertulis,” ujarnya.
Ia mengaku aktif berkeliling ke wilayah-wilayah berbasis buruh, melakukan sosialisasi, membuat konten, dan mengonsolidasikan dukungan.
“Alhamdulillah hampir semua kabupaten-kota berbasis buruh, Dedi Mulyadi menang. Tapi setelah menang, ternyata menyakiti hati buruh,” katanya.
Menurut Suparno, janji-janji KDM saat kampanye Pilgub untuk menyejahterakan buruh Jawa Barat dan menerapkan UMSK secara adil tidak satu pun terbukti.
“Tidak mau ketemu pimpinan-pimpinan buruh. Tidak mau mendengarkan masukan dari buruh. Ini kekecewaan saya sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi pukulan telak bagi anggapan bahwa kritik buruh hanyalah manuver politik. Justru sebaliknya, kritik datang dari figur yang sebelumnya berada di lingkar inti pemenangan.
Bom Waktu Sosial
Dengan direvisinya SK UMSK yang tetap dinilai bermasalah, buruh memperingatkan potensi gelombang gejolak baru di Jawa Barat. Bukan hanya aksi unjuk rasa, tetapi juga memburuknya hubungan industrial dan meningkatnya konflik horizontal di tingkat akar rumput.
Jika pemerintah provinsi terus menutup ruang dialog dan mengabaikan regulasi pengupahan nasional, konflik UMSK 2026 dikhawatirkan menjadi bom waktu sosial. Dampaknya tidak hanya dirasakan buruh, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Empat Catatan Kritis Buruh
Buruh Jawa Barat menegaskan empat poin utama dalam konflik UMSK 2026:
1. Kritik buruh murni terfokus pada UMP, UMK, dan UMSK, bukan agenda politik.
2. Gubernur Jawa Barat dinilai mengabaikan PP Pengupahan beserta turunannya yang regulasi nasional terbaru.
3. Rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat tidak dijadikan rujukan utama.
4. Komitmen dan janji kampanye Pilgub dinilai dilupakan setelah kekuasaan diraih.
Selama empat persoalan ini tidak dijawab secara terbuka dan substantif, konflik UMSK 2026 dipastikan masih akan terus bergulir, menjadi luka politik, sosial, dan ekonomi yang belum menemukan kesudahan.
Di tengah panasnya polemik, buruh juga menegaskan satu hal penting yang kerap disalahpahami. Pabrik tutup bukan karena upah, melainkan karena produk tidak laku di pasar. Demikian pula pemutusan hubungan kerja, bukan karena serikat pekerja atau kegagalan advokasi, melainkan karena pekerja dinilai tidak memenuhi standar kinerja perusahaan.
“Pengusaha tekstil menyebut industri hulu mengalami penurunan produksi yang signifikan. Sampai 2025, terdapat 5 pabrik tekstil yang telah setop produksi hingga menutup usahanya.
Diperkirakan terjadi pemutusan hubungan kerja sebanyak 3.000 pekerja. Hal ini menjadi tanda deindustrialisasi tekstil benar-benar terjadi.
Adapun kelima perusahaan tersebut, antara lain:
1. PT Polychem Indonesia yang memproduksi tekstil di Karawang
2. PT Polychem Indonesia di Tangerang
3. PT Asia Pacific Fibers yang memproduksi serat polyester di Karawang
4. PT Rayon Utama Makmur yang merupakan bagian Sritex Group yang memproduksi serat rayon
5. PT Susilia Indah Synthetics Fiber Industries (Sulindafin) yang memproduksi serat & benang polyester di Tangerang
“Tutupnya 5 perusahaan tersebut disebabkan kerugian serius akibat penjualan yang tidak maksimal di pasar domestik. Banjirnya produk impor dengan harga dumping berupa kain dan benang jadi faktor utama tutupnya perusahaan ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi dalam keterangan tertulisnya pada CNBC Indonesia, Minggu (30/11/2025).
Bagi buruh, klarifikasi ini penting agar isu UMSK tidak terus dipelintir dan dijadikan kambing hitam atas persoalan struktural industri. Sebab bagi mereka, perjuangan upah bukan sekadar angka, melainkan soal martabat dan keberlangsungan hidup jutaan keluarga pekerja di Jawa Barat.
Berikut besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota 2026 Jawa Barat sesuai KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 561.7/Kep.876-Kesra/2025 TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA TAHUN 2026:
1. UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA BEKASI
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 25119 – Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya;
Rp6.028.033,00
2. 27320 – Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya; Rp6.028.033,00
3. 28240 – Industri Mesin Penambangan,
Penggalian Dan Konstruksi; Rp6.028.033,00
4. 29101 – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Rp6.028.033,00
5. 25113 – Industri Konstruksi Berat Siap
Pasang Dari Baja Untuk Bangunan; Rp6.028.033,00
6. 25999 – Industri Barang Logam Lainnya YTDL; Rp6.028.033,00
7. 27113 – Industri Pengubah Tegangan
(Transformator), Pengubah Arus
(Rectifier) Dan Pengontrol Tegangan
(Voltage Stabilizer); Rp 6.028.033,00
8. 29200 – Industri Karoseri Kendaraan
Bermotor Roda Empat Atau Lebih
dan Industri Trailer dan Semi Trailer; Rp6.028.033,00
9. 29300 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Rp6.028.033,00
10. 10740 – Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya; Rp6. 028,033,00
11. 10732 – Industri Makanan Dari Cokelat dan kembang Gula; Rp6.028.033, 00
2. UPAH MINIMUM SEKTORAL CIMAHI
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 30912 – Industri Komponen dan
Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; Rp4.110.892,00
2. 21011 – Industri Bahan Farmasi Untuk
Manusia; Rp4.110.892,00
3. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk
Manusia; Rp4.110.892, 00
3. UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA BANDUNG
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
Jenis Sektor
1. 25119 – Industri Produk Logam Struktural Lainnya; Rp4.760.048,00
2. 25200 – Industri Senjata Dan Amunisi; Rp4.760.048,00
3. 25951 – Industri Barang Dari Kawat; Rp4.760.048,00
4. 25952 – Industri Paku, Mur, Dan Baut Logam; Rp4.760.048,00
5. 25991 – Industri Brankas, Filling Kantor, Dan Sejenisnya; Rp4.760.048,00
6. 25999 – Industri Produk Logam Lainnya Ytdl; Rp4.760.048,00
7. 35111 – Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan
yang Menghasilkan Emoleh Rp4.760.048,00
8. 35112 – Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan
yang Tidak Menghasilkan Emisi; Rp4.760.048,00
9. 35202 – Distribusi Gas Alam dan Buatan; Rp4.760.048,00
10. 21011 – Industri Bahan Farmasi Untuk Manusia; Rp4.760.048,00
11. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk Manusia; Rp4.760.048,00
4. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN CIREBON
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 08999 – Industri Semen dan Produk
Turunannya; Rp2.882.366,00
2. 24102 – Industri Logam, Mesin, dan Otomotif; Rp2.882.366,00
3. 38220 – Pengelolaan Limbah Berbahaya; Rp2.882.366,00
4. 35113 – Distribusi tenaga listrik;
Rp2.882.366,00
5. 27320 – Industri kabel listrik dan elektronik lainnya; Rp2.882.366,00
6. 29300 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Rp2.882.366,00
7. 30912 – Industri komponen dan
perlengkapan sepeda motor roda dua
dan tiga; Rp2.882.366,00
5. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN BANDUNG BARAT
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 10510 – Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim; Rp3.986.558,00
2. 20295 – Industri Korek Api; Rp3.986.558,00
3. 30912 – Industri Komponen dan
Perlengkapan Sepeda Motor Roda
Dua dan Tiga; Rp3.986.558,00
4. 08102 – Penggalian Batu Kapur/Gamping; Rp3.986.558,00
5. 08999 – Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL; Rp3.986.558,00
6. 08101 – Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan; Rp3.986.558,00
7. 10740 – Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya; Rp3.986.558,00
8. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk
Manusia; Rp3.986.558,00
6. UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA DEPOK
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 20295 – Lighter (Korek Api Gas, PMA)
Rp5.551.084,00
2. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk
Manusia; Rp5.551.084,00
7. UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA TASIKMALAYA
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 52104 – Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi; Rp3.185.622,00
8. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN BEKASI
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 06100 – Pertambangan Minyak Bumi;
Rp5.941.759,00
2. 10510 – Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim; Rp5.941.759,00
3. 11031 – Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt; Rp5.941.759,00
4. 24101 -Industri Besi dan Baja Dasar (Iron And Steel Making); Rp5.941.759,00
5. 24102 – Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling); Rp5.941.759,00
6. 24203 – Industri Penggilingan Logam Bukan Besi; Rp5.941.759,00
7. 24320 – Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja; Rp5.941.759,00
8. 25952 – Industri Paku Mur dan Baut;
Rp5.941.759,00
9. 25991 – Industri Bankas Filling Kantor dan Sejenisnya; Rp5.941.759,00
10. 25999 -Industri Barang Logam Lainnya Ytdl; Rp5.941.759,00
11. 28240 – Industri Mesin Penambangan Penggalian dan Konstruksi; Rp5.941.759,00
12. 29101 – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Rp5.941.759,00
13. 29200 – Industri Karoseri Kendaraan
Bermotor Roda Empat Atau Lebih
dan Industri Trailer dan Semi Trailer;
Rp5.941.759,00
14. 29300 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Rp5.941.759,00
15. 30911 – Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; Rp5.941.759,00
16. 30912 -Industri Komponen dan
Perlengkapan Sepeda Motor Roda
Dua dan Tiga; Rp5.941.759,00
17. 35112 – Transmisi Tenaga Listrik;
Rp5.941.759,00
18. 41013 – Konstruksi Gedung Industri;
Rp5.941.759,00
19. 19212 – Industri Pembuatan Minyak Pelumas; Rp5.941.759,00
20. 10710 – Produk Roti dan Kue;
Rp5.941.759,00
21. 10771 – Industri Kecap; Rp5.941.759,00
22. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk Manusia; Rp5.941.759,00
9. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN KARAWANG
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 29100 – Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; Rp5.910.371,00
2. 30911 – Industri sepeda motor roda dua dan tiga; Rp5.910.371,00
3. 29300 – Industri suku cadang dah aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih; Rp5.910.371,00
4. 30912 – Industri komponen dan
Perlengkapan Sepeda Motor Roda
Dua dan Tiga; Rp5.910.371,00
5. 27111 – Industri Motor Listrik;
Rp5.910.371,00
6. 28113 – Industri Komponen dan Suku
Cadang Mesin dan Turbin; Rp5.910.371,00
7. 28240 – Industri Mesin Penambangan,
Penggalian dan Konstruksi; Rp5.910.371,00
8. 24310 – Industri Pengecoran Besi dan Baja; Rp5.910.371,00
9. 35111 – Pembangkitan Tenaga Listrik;
Rp5.910.371,00
10. 35103 – Distribusi Tenaga Listrik; Rp5.910.371,00
11. 35201 – Pengadaan Gas Alam dan Buatan; Rp5.910.371,00
12. 35202 – Distribusi Gas Alam dan Buatan; Rp5.910.371,00
13. 41013 – Konstruksi gedung industry;
Rp5.910.371,00
14. 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya;
Rp5.910.371,00
15. 42220 – Pemasangan Bangunan konstruksi Pabrikasi untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi, dan Limbah; Rp5.910.371,00
16. 24102 – Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling); Rp5.910.371,00
17. 10510 – Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim; Rp5.910.371,00
18. 24203 – Industri penggilingan logam bukan besi; Rp5.910.371,00
19. 24320 -Industri pengecoran logam bukan besi dan baja; Rp5.910.371,00
20. 10740 – Industri makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya; Rp5.910.371,00
21. 25999 – Industri Barang Logam Lainnya YTDL; Rp5.910.371,00
22. 25951 – Industri barang dari Kawat;
Rp5.910.371,00
23. 10710 – Produk Roti dan Kue; Rp5.910.371,00
24. 10732 – Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula; Rp5.910.371,00
10. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN SUBANG
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 29300 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Rp3.739.042,00
2. 11051 – Industri Air Kemasan;
Rp3.739.042,00
3. 10740 – Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya; Rp3.739.042,00
4. 10771 – Industri Kecap; Rp3.739.042,00
11. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN INDRAMAYU
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 06100 – Pertambangan Minyak Bumi
Rp3.729.638,00
2. 06201 – Pertambangan Gas Alam;
Rp3.729.638,00
12. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN BOGOR
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 29300 – Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Rp5.187.305,00
2. 30912 – Industri Komponen Dan
Perlengkapan Sepeda Motor Roda
Dua Dan Tiga; Rp5.187.305,00
3. 25113 – Industri Konstruksi Berat Siap
Pasang Dari Baja Untuk Bangunan;
Rp5.187.305,00
4. 07301 – Pertambangan Emas Dan Perak; Rp5.187.305,00
5. 29100 – Industri Sepeda Motor Roda Empat atau Lebih; Rp5.187.305,00
6. 30911 – Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; Rp5.187.305,00
7. 24102 – Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling); Rp5.187.305,00
8. 28240 – Industri Mesin Penambangan,
Penggalian, dan Konstruksi; Rp5.187.305,00
9. 25951 – Industri Barang Dari Kawat; Rp5.187.305,00
10. 21011 – Industri Bahan Farmasi Untuk
Manusia; Rp5.187.305,00
11. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk Manusia; Rp5.187.305,00
13. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN PURWAKARTA
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 20302 – Industri Serat Stapel Buatan
(Polyester); Rp5.062.344,00
2. 29100 – Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Rp5.571.376,00
3. 29300 – Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; Rp5.957.247,00
4. 20302 – Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose); Rp5.193.876,00
5. 52291 – Industri Jasa Pengurusan
Transportasi (JPT); Rp5.109.525,00
6. 25119 – Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya;
Rp5. 109.525,00
14. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN SUKABUMI
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 10510 – Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim; Rp3.850.489,00
2. 11051 – Industri Air Minum Dalam Kemasan; Rp3.850.489,00
3. 21012 – Industri Produk Farmasi Untuk
Manusia; Rp3.850.489,00
15. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN SUMEDANG
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 27320 – Industri kabel listrik dan elektronik lainnya; Rp3.951.367,00
2. 25999 – Industri barang logam lainnya ytdl; Rp3.951.367,00
3. 25119 – Industri barang dari logam siap pasang untuk konstruksi lainnya;
Rp3.951.367,00
16. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN MAJALENGKA
• Kode KBLI dan Jenis Sektor
1. 12011 – Industri Sigaret Kretek Tangan;
Rp2.596.902,00
2. 10732 – Industri Makanan Dari Cokelat dan kembang Gula; Rp2.596.902,00
3. 10710 – Industri Produk Roti dan Kue;
Rp2.596.902,00
17. UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN CIANJUR
• Kode BLBI dan Jenis Sektor
1. 11051 – Industri Air Minum Dalam Kemasan; Rp3.317.787,00