UMSK 2026 Dinilai Langgar Aturan, Wakil Ketua Tim Pemenangan Dedi Mulyadi Merasa Dikhianati

UMSK 2026 Dinilai Langgar Aturan, Wakil Ketua Tim Pemenangan Dedi Mulyadi Merasa Dikhianati
Suparno bersama Dedi Mulyadi saat Deklarasi Pemenangan KDM menuju Jabar 1 bersama Partai Buruh Jawa Barat di Pilkada 2024.

Purwakarta, KPonline-Polemik Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat kian menjauh dari kata berkesudahan. Revisi SK yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih dinilai tak sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada. Bahkan, menghadirkan konflik antara buruh dan kelompok pendukung Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) alias Bapa Aing.

Situasi ini pun memicu gelombang kekecewaan baru, bukan hanya dari kalangan buruh, tetapi juga dari orang-orang yang sebelumnya berada di lingkaran inti pemenangan KDM saat Pilgub Jawa Barat 2024. Salah satunya datang dari Suparno, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, yang juga menjabat Ketua Exco Partai Buruh Jawa Barat sekaligus Sekretaris Tim Pemenangan Dedi Mulyadi, dan secara struktural tercatat sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan.

Dalam pernyataan, Suparno menegaskan bahwa kritik buruh hari ini bukan tanpa dasar, melainkan berangkat dari pelanggaran regulasi pengupahan yang nyata.

“Pada saat pencalonan Dedi Mulyadi menjadi Gubernur Jawa Barat, saya bukan hanya pendukung atau simpatisan. Saya adalah Wakil Ketua Tim Pemenangan. Nama saya tercatat resmi di KPUD Jawa Barat. Kalau tidak percaya, silakan cek,” tegas Suparno.

Menurut Suparno, konflik UMSK 2026 tidak bisa dilepaskan dari pengabaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap regulasi pengupahan nasional, termasuk instruksi presiden dan peraturan turunan yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, revisi SK UMSK tidak menjawab substansi pelanggaran aturan.

Kritik buruh, kata Suparno, terfokus pada tiga isu utama. UMP, UMK, dan UMSK yang ditetapkan tidak sesuai dengan formula, prinsip, dan semangat perlindungan upah layak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru.

“Ini bukan soal emosi, ini soal aturan. Gubernur Jawa Barat mengabaikan PP pengupahan. Ini fakta. Bukan tafsir,” ujarnya.

Tak hanya itu, Suparno menyoroti sikap Pemprov Jabar yang dinilai mengesampingkan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Padahal, rekomendasi kepala daerah merupakan bagian penting dalam mekanisme penetapan UMSK karena mereka memahami struktur ekonomi dan karakter sektor industri di wilayah masing-masing.

“Rekomendasi bupati dan wali kota diabaikan. Padahal mereka yang paling tahu kondisi riil buruh dan industri di daerahnya. Ini bentuk sentralisasi kebijakan yang menafikan realitas lapangan,” kata Suparno.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi memicu gejolak lanjutan, karena buruh merasa dipinggirkan, sementara pendukung KDM di akar rumput justru membenturkan buruh seolah sebagai penghambat stabilitas.

Yang paling menyakitkan bagi Suparno bukan semata soal nilai upah, melainkan ingkar janji politik. Ia mengungkapkan bahwa selama masa kampanye Pilgub 2024, Dedi Mulyadi secara terbuka menyampaikan komitmen untuk mensejahterakan buruh Jawa Barat dan menerapkan UMSK sebagaimana mestinya.

“Janji-janji itu kami sampaikan ke buruh. Saya keliling hampir semua kabupaten-kota berbasis buruh. Saya sosialisasi, saya yakinkan buruh untuk mendukung beliau,” ungkapnya.

Hasilnya, menurut Suparno, mayoritas wilayah industri dan kantong buruh memberikan kemenangan signifikan bagi Dedi Mulyadi. Namun setelah menang, harapan itu justru berubah menjadi kekecewaan mendalam.

“Setelah menang, ternyata menyakiti hati buruh. Tidak mau bertemu pimpinan-pimpinan buruh. Tidak mau mendengarkan masukan buruh. Ini kekecewaan saya sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan,” tegasnya.

Suparno juga menyesalkan narasi yang berkembang di ruang publik, dimana buruh justru diposisikan sebagai pihak yang tidak tahu berterima kasih atau dianggap mengganggu stabilitas daerah. Menurutnya, kritik buruh seharusnya dilihat sebagai budaya demokrasi, bukan ancaman. “Yang lupa komitmen itu siapa? Buruh hanya menagih janji kampanye. Menagih aturan yang seharusnya ditegakkan,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila pemerintah terus mengabaikan aspirasi buruh dan regulasi yang berlaku, maka konflik UMSK 2026 tidak hanya menjadi soal pengupahan, tetapi bisa berkembang menjadi krisis kepercayaan politik.

Dengan situasi yang kian pelik, Suparno menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat berada di persimpangan. Mendengarkan buruh dan menegakkan aturan, atau membiarkan konflik berlarut-larut yang berpotensi memicu gelombang aksi lanjutan.

“Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan buruh kalau gejolak baru muncul. Ini bukan ancaman, ini peringatan,” pungkasnya.