UMP Jatim 2026 Versi Buruh Rp3,2 Juta, Versi APINDO Rp2,4 Juta, Gubernur Pilih Mana?

UMP Jatim 2026 Versi Buruh Rp3,2 Juta, Versi APINDO Rp2,4 Juta, Gubernur Pilih Mana?

Surabaya, KPonline — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026 memasuki fase krusial. Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan pembahasan pada Jumat, 19 Desember 2025, namun menghasilkan dua rekomendasi berbeda antara unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Perbedaan ini kini menempatkan Gubernur Jawa Timur sebagai penentu akhir kebijakan pengupahan tahun depan.

 

Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp 3.218.344,20 atau sekitar Rp 3,2 juta. Angka tersebut naik 39,56 persen atau setara Rp 912.359,20 dibandingkan UMP Jawa Timur Tahun 2025. Rekomendasi ini dihitung berdasarkan indeks tertentu atau alfa (α) sebesar 0,90 yang dikalikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur Tahun 2025 sebesar Rp 3.575.938,00.

 

Menurut unsur Serikat Pekerja, usulan tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa nilai alfa merupakan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

 

Selain dinilai lebih sesuai dengan regulasi, usulan UMP versi buruh juga dianggap penting untuk mengurangi ketimpangan upah di Jawa Timur. Saat ini disparitas upah antar kabupaten/kota di Jawa Timur mencapai lebih dari 100 persen, dengan selisih signifikan antara UMK tertinggi dan terendah. UMP Jawa Timur Tahun 2025 sendiri tercatat masih jauh di bawah nilai KHL dan menjadi salah satu yang terendah secara nasional, meski pertumbuhan ekonomi provinsi ini berada di atas rata-rata nasional.

 

Tak hanya UMP, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.398.635,84. Penetapan UMSP ini merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025, yang mewajibkan gubernur menetapkan upah minimum sektoral sebagai bagian dari kebijakan pengupahan.

 

Sementara itu, unsur APINDO mengusulkan angka yang jauh lebih rendah. APINDO merekomendasikan UMP Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp 2.423.359,63 atau sekitar Rp 2,4 juta, dengan kenaikan hanya 5,09 persen atau Rp 117.374,63 dari UMP Tahun 2025. Usulan tersebut didasarkan pada formulasi penyesuaian upah yang mempertimbangkan tingkat inflasi sebesar 2,53 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, serta nilai alfa sebesar 0,5. Untuk UMSP, APINDO tidak mengajukan usulan.

 

Perbedaan rekomendasi ini memicu reaksi keras dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyatakan akan mengawal ketat keputusan Gubernur Jawa Timur. KSPI berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 22, 23, dan 24 Desember 2025 di Kantor Gubernur Jawa Timur.

 

Dalam tuntutannya, KSPI meminta Gubernur Jawa Timur menetapkan UMP Jawa Timur Tahun 2026 minimal sebesar Rp 3.218.344,20, sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja. KSPI juga mendorong agar UMP ditetapkan setara dengan nilai KHL Jawa Timur sebesar Rp 3.575.938,00. Selain itu, KSPI mengingatkan agar Gubernur menjalankan amanat konstitusi dengan menetapkan UMSP Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp 3.398.635,84.

 

Kini, keputusan berada di tangan Gubernur Jawa Timur. Pilihan kebijakan yang diambil tidak hanya akan menentukan arah pengupahan buruh pada 2026, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas sosial, daya beli masyarakat, serta iklim ketenagakerjaan di Jawa Timur ke depan.

 

Penulis: Bobby

Foto: Abd Muis