UMP Jabar Naik Tipis: 5,77 Persen

UMP Jabar Naik Tipis: 5,77 Persen

Bandung, KPonline-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar 5,77 persen dari (UMP2025) Rp2.191.238 menjadi Rp2.317.601. Selain itu, Pemprov Jabar juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Keputusan tersebut disampaikan Dedi saat memberikan keterangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan hasil kompromi antara tuntutan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah, kata dia, memilih jalan tengah agar ekonomi tetap bergerak dan iklim investasi tetap terjaga. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), Pemprov Jabar mengklaim mengikuti seluruh usulan dari daerah.

Dedi juga berharap penetapan upah ini mampu mendorong pemerataan investasi ke seluruh wilayah Jawa Barat, tidak hanya terpusat di kawasan industri tertentu.