UMP dan UMK 2026 belum Jelas, Buruh Diliputi Kecemasan

UMP dan UMK 2026 belum Jelas, Buruh Diliputi Kecemasan

Gresik, KPonline – Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 membuat para buruh di sektor formal kian resah. Hingga kini, pemerintah pusat belum memberikan kepastian terkait besaran dan formula kenaikan upah, sementara kebutuhan hidup terus meningkat dari hari ke hari.

 

Bacaan Lainnya

Di tengah kondisi tersebut, aliansi serikat pekerja bersama Partai Buruh di berbagai daerah mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8–10 persen. Angka ini dinilai wajar karena disesuaikan dengan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin memberatkan buruh.

 

Sayangnya, hingga detik kini belum ada petunjuk teknis resmi yang bisa dijadikan acuan penetapan upah minimum. Akibatnya, pembahasan di dewan pengupahan daerah masih berjalan tanpa arah yang jelas. Kondisi ini membuat buruh berada dalam ketidakpastian untuk merencanakan kehidupan ekonomi mereka di tahun mendatang.

 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sempat mewacanakan penetapan kenaikan UMP dan UMK tahun 2026 dengan menggunakan indeks tertentu pada kisaran 0,2 hingga 0,7 pada 21 November 2025. Wacana tersebut memicu gelombang penolakan luas dari serikat pekerja di seluruh Indonesia. Kalangan buruh menilai penggunaan indeks tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan pengupahan serta tidak sebanding dengan realitas kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup. Akibat tekanan dan penolakan tersebut, rencana pengumuman kebijakan kenaikan upah minimum akhirnya dibatalkan.

 

Bagi buruh, upah adalah penopang utama kehidupan. Jika upah naik secara layak, daya beli buruh ikut meningkat. Ketika daya beli naik, konsumsi masyarakat akan bergerak, dan roda perekonomian nasional pun ikut berputar.

 

Kini, buruh menaruh harapan besar kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar menghadirkan kebijakan pengupahan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja. Mereka berharap buruh tidak lagi menjadi pihak yang dikorbankan, seperti yang dirasakan selama satu dekade terakhir.

(Kontributor Gresik)

Pos terkait