UMK Kota Semarang 2026 Ditetapkan Rp3,7 Juta, Buruh Apresiasi Komitmen Wali Kota namun Soroti UMSK

UMK Kota Semarang 2026 Ditetapkan Rp3,7 Juta, Buruh Apresiasi Komitmen Wali Kota namun Soroti UMSK

Semarang, KPonline — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, UMK Kota Semarang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.701.709. Besaran tersebut menjadikan Kota Semarang sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah. Namun demikian, jika ditinjau dari posisinya sebagai ibu kota provinsi, nilai UMK tersebut dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan tingginya biaya hidup perkotaan dan realitas ekonomi buruh. Bahkan, Kota Semarang kerap disebut sebagai salah satu ibu kota provinsi dengan tingkat upah terendah di Indonesia.

Selain penetapan UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di lima daerah. Penetapan UMSK ini diberlakukan untuk sektor-sektor tertentu yang dinilai memiliki karakteristik pekerjaan khusus, beban kerja tinggi, serta risiko kerja yang lebih besar. Lima daerah yang menerapkan UMSK tersebut meliputi Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kabupaten Tegal.

Penetapan UMK Kota Semarang tahun 2026 sebesar Rp3,7 juta ini dinilai sebagai bentuk komitmen Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, sebagaimana disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) Presidium Kota Semarang pada Selasa (23/12/2025). Komitmen tersebut mendapatkan apresiasi dari Ketua KC FSPMI Semarang Raya, Sumartono.

“Alhamdulillah, Ibu Wali Kota berkomitmen terhadap ucapannya bahwa UMK Kota Semarang menjadi Rp3,7 juta. Meskipun nilai alfa yang digunakan hanya 0,8, kami tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan untuk buruh di Kota Semarang,” ujar Sumartono menanggapi terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Sementara itu, terkait penerapan UMSK di Kota Semarang, Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF, Pratomo Hadinata, mengaku sempat merasa waswas karena sektor otomotif sebelumnya terancam tidak mendapatkan UMSK. Meski demikian, ia menyatakan sedikit lega meskipun masih menyisakan kekecewaan.

“Meskipun besaran UMSK yang ditetapkan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan harapan kami, kami tetap mengapresiasi langkah yang telah diambil. Kami berharap pada tahun-tahun mendatang kebijakan yang ditetapkan dapat lebih berpihak dan bijaksana dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Kota Semarang,” pungkasnya. (sup)