Makassar, KPonline – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar resmi ditetapkan dengan menambahkan kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) sebesar 6,5 persen.
Demikian disampaikan Nielma Palamba, Direktur Pelayanan Ketenagakerjaan Kota Makassar (Kadis). Ia mengatakan, setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi panjang, keputusan mengenai UMK dan UMS diambil hari ini, Jumat (13/12/2024).
“Seharusnya bulan November lalu sudah diputuskan, tapi perdebatan dan pertimbangannya begitu sengit sehingga ditunda hingga Desember. Makanya ditetapkan Upah Minimum Negara (UMP). Ada aturannya juga yang mengikuti UMP itu dan UMS harus diputuskan paling lambat tanggal 18 Desember, mau tidak mau,” kata Nielma.
Nielma mengatakan Pemerintah percaya bahwa penambahan UMS harus menjadi bagian penting dari keputusan tersebut. Tentu saja pihaknya mengacu pada UMP dan mengidentifikasi tiga hal sektor yaitu pertambangan, sektor ketenagalistrikan, dan sektor pengolahan makanan.
“Dari tiga sektor yang ditentukan UMP, kita ambil sektor pertama yang cocok dan sesuai. Untuk menentukan EMS, kita mempertimbangkan karakteristik kawasan, kemudian risiko tempat kerja, dan tentunya kapasitas” Karena kita perlu melakukannya,” katanya.
Dalam rapat pengambilan keputusan UMK, dicapai kesepakatan dengan serikat pekerja dan pekerja mengenai UMS bidang pangan, angkutan, dan pergudangan.
“Jadi sebelumnya kita sepakat dengan serikat pekerja pengolah makanan untuk kenaikan 1 persen, sama seperti negara juga menyetujui kenaikan 1 persen. Jika ditetapkan dalam Rupiah, maka total upah minimum sektor pengolahan pangan di Kota Makassar pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 3.918.938.233,” ujar Nielma.
“Ini upah minimum sektoral untuk seluruh industri pengolahan makanan, tidak termasuk usaha kecil. Iya, ada indikasi untuk UMKM,” lanjutnya.
Dijelaskannya, bidang kedua yang disepakati adalah bidang pengangkutan dan penyimpanan. Kota Makassar memiliki ciri keterlibatan yang kuat di sektor transportasi dan pergudangan, sehingga menjadikan kota ini sangat cocok.
“Karena tingkat kenaikannya sebesar 1,5%, maka total upah minimum sektoral sektor pengangkutan dan pergudangan akan naik sebesar 1,5% yaitu sebesar Rp 3.938.338.917,” tutupnya.