UMK Ketapang 2026 Resmi Naik 4,98 Persen, Alfa 0,6 Jadi Penentu

UMK Ketapang 2026 Resmi Naik 4,98 Persen, Alfa 0,6 Jadi Penentu

Ketapang, KPonline — Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang menggelar sidang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Jalan S. Parman. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja, APINDO, Pemerintah Daerah, serta Akademisi.

Dalam sidang pengupahan tersebut, Sahbandi selaku perwakilan FSPMI Kabupaten Ketapang bersama Aliansi Serikat Pekerja Ketapang terlibat dalam perundingan yang berlangsung cukup alot. Perdebatan terjadi dalam menentukan rumusan nilai alfa yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan kenaikan UMK Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Rapat merumuskan data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ketapang sebesar 4,89 persen serta tingkat inflasi yang mengacu pada Provinsi Kalimantan Barat sebesar 1,94 persen. Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui dua kali pemungutan suara (voting).

Pada voting pertama, opsi alfa 0,5 dan 0,8 dinyatakan gugur. Selanjutnya, pada voting kedua, terjadi persaingan antara alfa 0,6 dan 0,7, hingga akhirnya angka alfa 0,6 terpilih sebagai penentu perumusan UMK Kabupaten Ketapang Tahun 2026.

Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan tersebut, UMK Kabupaten Ketapang Tahun 2026 disepakati mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen atau setara Rp166.534. Dengan demikian, UMK Kabupaten Ketapang naik dari Rp3.396.267 pada tahun 2025 menjadi Rp3.561.801 pada tahun 2026.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Ketapang.

Pos terkait