UMK Kabupaten Serang 2026 Diusulkan Naik 6,61%

UMK Kabupaten Serang 2026 Diusulkan Naik 6,61%

Serang, KPonline – Berakhir sudah sidang pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Banten, tahun 2026 di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Sabtu (20/12) dini hari.

Tepat pukul 01.20 WIB, dewan pengupahan kabupaten unsur buruh membawa kabar baik, dimana dari 5 unsur yang hadir dalam pleno tersebut sepakat satu suara. Adapun perhitungan kenaikan upah di angka 6.61% atau Rp. 321.168 dari UMK 2025.

“Dari tuntutan awal kita 12%, turun sampai 10.5% ternyata Apindo dan pemerintah tetap pada regulasi menggunakan indeks tertentu variabel alpha di range 0.5 – 0.9,” ucap Agus selaku Depekab dari unsur buruh.

Namun hal ini tentu tidak menyurutkan argumen bahwa kenaikan UMK harus didasari dari angka hidup layak.

Penyesuaian upah yaitu :
Inflasi : 2.31%, pertumbuhan ekonomi : 4.78% dan variabel alpha : 0.9.
Inflasi + (PE x a)
2,31% + (4.78% x 0.9) = 6.61%.

“Proses cukup alot, Alhamdulillah kenaikan maksimal di alpha 0.9 atau 6.61% dari UMK 2025,” tambah Agus.

Berikut perhitungan berdasarkan berita acara rapat pleno pengupahan kab. Serang untuk penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 :

Penyesuaian :
6.61% x Rp. 4.857.353 = 321.168 (persentase kenaikan)

Jadi UMK tahun 2026 :
Rp. 4.857.353 + 321. 168 = Rp. 5.178.521

UMSK Sektor 1 : Rp. 167.000
UMSK Sektor 2 : Rp. 112.000

Perjuangan belum berakhir, karena rekomendasi akan tetap dikawal sampai meja Gubernur Banten yang akan ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025. (Mia)