Tuntutan Serikat Buruh Terkait Insiden Kerja di Pompa 31 PT LSI Departemen Feronikel

Tuntutan Serikat Buruh Terkait Insiden Kerja di Pompa 31 PT LSI Departemen Feronikel

Morowali, KPonline – Seorang pekerja PT Lestari Smelter Indonesia (LSI) bernama Abdul Wahab (21) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), tewas usai diduga tersengat listrik saat membuka pintu pompa air feronikel.

Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sulteng tengah mengusut kecelakaan kerja tersebut. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Morowali pada Kamis (6/11) malam. Korban sempat dievakuasi ke klinik perusahaan namun nyawanya tidak tertolong.

Atas insiden tersebut Serikat pekerja PT LSI Departemen Feronikel mengeluarkan tuntutan terkait insiden tersebut meliputi :

1. Pertanggungjawaban resmi dari perusahaan bahwa insiden terjadi akibat kelalaian sistem keselamatan kerja dan kondisi area yang tidak aman.
2. Hak dan santunan kepada keluarga korban.
3. Pencopotan dan evaluasi pejabat terkait keselamatan kerja, yaitu Iswin (Wakil SPV), Herman (Foreman), dan Agung Satria (Wakil Foreman).
4. Pemulangan pihak asing yang bertanggung jawab, yaitu tenaga kerja asal Tiongkok.
5. Pemulangan kepemimpinan/manager departemen yang bertanggung jawab atas lemahnya pengendalian keselamatan di area kerja.
6. Penghentian intimidasi terhadap pekerja yang memiliki dokumentasi atau memberikan kesaksian terkait kejadian.
7. Perbaikan sistem keselamatan dan kondisi kerja, termasuk menjalankan SOP secara konsisten dan melakukan perbaikan instalasi dan fasilitas area pompa 31.

Beberapa Serikat pekerja di Kabupaten Morowali akan bergabung melakukan aksi solidaritas menuntut perusahaan untuk memenuhi tuntutan tersebut dan menjamin keselamatan kerja di masa depan. (Yanto)