Tuntut Naik Upah 10,5 Persen, Puluhan Ribu Buruh Siap Guncang Jakarta

Tuntut Naik Upah 10,5 Persen, Puluhan Ribu Buruh Siap Guncang Jakarta

Jakarta, KPonline – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah Jabodetabek dan kota-kota industri di Indonesia bakal menghelat aksi besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini akan dipusatkan di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, aksi ini akan melibatkan tidak kurang dari 10 ribu buruh yang bergerak dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta menuju pusat ibu kota. Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, mulai dari Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Banda Aceh, Batam, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Gorontalo, dan daerah lainnya.

“Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Kami menolak upah murah dan menuntut kenaikan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5%,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Tuntutan utama buruh adalah kenaikan upah minimum yang dihitung berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, dan formula yang dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Data menunjukkan, inflasi Oktober 2024 – September 2025 diperkirakan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak menurut buruh berkisar 8,5–10,5%.

“Pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran turun dan tingkat kemiskinan berkurang. Maka sudah seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli masyarakat meningkat. Ini bukan hanya menguntungkan buruh, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Said Iqbal.

Selain isu upah, buruh juga mendesak pemerintah menghapus praktik outsourcing yang dinilai semakin meluas, bahkan di BUMN. Menurut Said, Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti.

“Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya satpam atau cleaning service. Karena itu kami menuntut pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang justru melegalkan outsourcing secara luas,” ujarnya.

Selain dua isu utama, buruh juga membawa sejumlah tuntutan lain, antara lain:

1. Bentuk Satgas PHK

2. Naikkan PTKP Buruh Rp7,5 juta/bulan

3. Hapus pajak pesangon

4. Hapus pajak THR

5. Hapus pajak JHT

6. Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah

7. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw

8. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk berantas korupsi

9. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029

Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi tuntutan buruh soal kenaikan upah 2026. Menurutnya, usulan kenaikan hingga 10% masih terlalu cepat untuk direalisasikan.

“Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat. Tapi sebagai harapan dan masukan tentu kita catat. Namun, tetap harus ada kajian,” ujar Yassierli usai menghadiri rapat di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (20/8/2025).

Meski begitu, ia memastikan aspirasi buruh akan ditampung dan dibahas bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

“Kajian nanti akan mempertimbangkan banyak faktor, sehingga hasilnya sesuai dengan keinginan semua pihak,” tambahnya.