Makassar, KPonline – Menjelang penetapan upah 2024 pada 21 November nanti, Aliansi Buruh Mahasiswa Menuntut (ABMM) Makassar turun ke jalan tuntut kenaikan upah tahun 2024 dan menuntut dicabutnya PP 51 Tahun 2023, Kamis (16/11/2023).
Aksi unjuk rasa ini tergabung dari beberapa aliansi serikat pekerja yang ada di Makassar seperti FSPMI, GSBN, PSBM dan Mahasiswa.
Sebelum bergerak menuju titik aksi, massa buruh menyisir dan menjemput perwakilan di beberapa perusahaan yang ada di PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Selanjutnya rombongan buruh menuju ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan untuk bertemu Pj. Gubernur dan menyampaikan aspirasi dari para buruh.
Taufik selaku Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya mengatakan para buruh menuntut upah tahun 2024 naik sebesar 15 % untuk menyesuaikan biaya dan kebutuhan para buruh yang di mana semakin hari harga kebutuhan pokok terus melambung tinggi.
Di tempat yang sama Ilham S. Arief selaku Kesbangpol dan mewakili Pj. Gubernur Sulawesi Selatan yang menemui buruh mengatakan aspirasi dan tuntutan para buruh akan diteruskan ke Pj. Gubernur.
“Walau pun di bawah panas terik matahari, kami yang tergabung aliansi akan tetap bertahan di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan sampai ada kejelasan mengenai tuntutan kami para buruh,” ucap Rahman selaku koordinator lapangan kepada Media Perdjoeangan.