Tuntut Kemenkum Revisi SK, Jika Tidak: 2200 Buruh Pakerin Akan Konvoi dari Mojokerto ke Jakarta

Tuntut Kemenkum Revisi SK, Jika Tidak: 2200 Buruh Pakerin Akan Konvoi dari Mojokerto ke Jakarta

Jakarta, KPonline-Aksi unjuk rasa yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kawasan Istana Negara, Jakarta, kembali menyoroti persoalan serius yang dihadapi buruh PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN). Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh Pakerin menyampaikan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, dalam keterangan persnya di sela aksi menegaskan bahwa Kementerian Hukum justru menetapkan SK AHU tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024, padahal SK-SK tersebut tidak pernah menjadi bagian dari objek sengketa dalam perkara Tata Usaha Negara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.

“Seharusnya yang dijadikan dasar adalah SK AHU tahun 2020, bukan SK tahun 2021 sampai 2024. Ini keliru dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung,” ujar Nuruddin Hidayat.

Kemudian, dalam aksi yang diselenggarakan pada Rabu, (28/1/2026) buruh berharap dapat bertemu langsung dengan Menteri Hukum dan HAM atau setidaknya perwakilan resmi pemerintah. Namun harapan tersebut tidak terwujud.

“Kami berharap bisa difasilitasi bertemu Menteri atau perwakilannya. Minimal Sekretaris Negara dapat menegur Kementerian Hukum agar mengevaluasi SK yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Sayangnya, pihak Istana hanya bersedia menerima surat aspirasi tanpa dialog langsung. Bahkan, menurut buruh, permintaan untuk mendapatkan kontak komunikasi lanjutan pun tidak dipenuhi.

“Kami hanya diminta mengirim surat elektronik lewat email. Tidak ada perwakilan yang bisa menemui kami, jawabannya normatif saja,” keluhnya.

Nuruddin Hidayat menilai respons pemerintah belum menyentuh substansi persoalan. Alih-alih membahas dampak SK terhadap nasib pekerja, pihak yang menemui mereka justru mempertanyakan legalitas buruh dalam kaitannya dengan SK AHU tersebut.

“Memang buruh tidak berkaitan langsung dengan SK AHU, tetapi kami adalah pihak yang paling terdampak. Sayangnya, yang dibahas justru soal legalitas, bukan substansi masalah,” tegasnya.

Saat ini, kata Nuruddin, dari total sekitar 2.500 buruh PAKERIN, sebanyak 300 orang telah berada di Jakarta, sementara 2.200 buruh lainnya masih bersiaga di Mojokerto, Jawa Timur.

Ia pun memberi batas waktu hingga akhir pekan ini. Jika tidak ada kejelasan dan Kementerian Hukum tetap enggan merevisi SK sebagaimana putusan Mahkamah Agung, buruh mengancam akan melakukan aksi lanjutan dalam skala lebih besar.

“Jika tidak ada hasil, 2.200 buruh akan konvoi dari Mojokerto menuju Jakarta untuk kembali mendatangi Kementerian Hukum dan Istana Negara,” pungkasnya.