Tunjukkan Arogansi, PT Surya Bratasena Abaikan Perundingan, PUK SPPK FSPMI Minta Disnaker Pelalawan Turun Tangan

Tunjukkan Arogansi, PT Surya Bratasena Abaikan Perundingan, PUK SPPK FSPMI Minta Disnaker Pelalawan Turun Tangan

Pelalawan, KPonline-Arogansi PT. Surya Bratasena Plantation kembali disorot. Sikap anti-dialog yang ditunjukkan manajemen perusahaan tersebut membuat Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT. Surya Bratasena Plantation akhirnya melayangkan permohonan perundingan tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Senin (29/12/2025).

Langkah ini diambil menyusul dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Fatua Bulolo, karyawan yang juga tercatat sebagai anggota serikat pekerja. Perselisihan bermula ketika serikat melayangkan surat permohonan bipartit pertama pada 2 Desember 2025. Alih-alih membuka ruang musyawarah, manajemen perusahaan justru bungkam. Upaya kedua melalui surat bipartit tahap II pada 18 Desember 2025 pun kembali diabaikan tanpa penjelasan apa pun dari pihak perusahaan.

Ketua PUK SPPK FSPMI PT Surya Bratasena Plantation menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang mengabaikan undangan bipartit merupakan bukti nyata buruknya itikad manajemen. Perusahaan dinilai seolah sengaja menghambat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang seharusnya dapat diselesaikan secara dialog.

Sikap perusahaan tersebut juga disorot Ketua DPW FSPMI Riau. Ia menilai langkah PT Surya Bratasena Plantation tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 37 ayat 1, yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Selain itu, perusahaan dianggap mencoba mem-bypass mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Didampingi DPW FSPMI Riau dan KC FSPMI Pelalawan, serikat pekerja menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan diminta segera memanggil manajemen PT. Surya Bratasena Plantation dalam forum tripartit. Kedua, perusahaan diminta menghentikan praktik PHK sepihak yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Ketiga, serikat mendesak adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak Fatua Bulolo sebagai pekerja.

“Kami tidak hanya membela satu individu, tetapi membela martabat buruh di Kabupaten Pelalawan. Jika PT. Surya Bratasena Plantation merasa bisa berdiri di atas hukum dengan mengabaikan serikat, maka kami pastikan perjuangan ini akan terus berlanjut hingga keadilan benar-benar tegak”, tegas Ketua DPW FSPMI Riau.