Gowa, KPonline – Pelanggaran hak normatif kembali terjadi di Kabupaten Gowa. Kali ini, kasus menimpa seorang pekerja outsourcing yang ditempatkan di PT Jordan Bakery melalui perusahaan alih daya PT Gowa Semilir Abadi.
Aliansi Buruh Gowa (ABG) menggeruduk kantor PT Jordan Bakery pada Kamis (11/09/2025) setelah mengetahui adanya tindakan tidak manusiawi yang dialami pekerja.
Kronologi bermula ketika seorang pekerja meminta izin libur untuk merawat orang tuanya yang sakit, disertai surat keterangan resmi dari rumah sakit. Namun, pihak perusahaan justru tetap memaksanya masuk bekerja. Karena kondisi orang tua yang kritis, pekerja tersebut akhirnya tetap memilih absen meski terus memberikan konfirmasi kepada manajemen.
Selama lima hari orang tuanya dirawat, pihak perusahaan tidak juga menunjukkan empati. Hingga akhirnya pada Selasa (2/9/2025), orang tua pekerja tersebut meninggal dunia.
Dalam kondisi berduka dan penuh tekanan, pekerja bersangkutan mengajukan surat resign. Alih-alih memahami situasi, perusahaan malah meminta klarifikasi terkait pengunduran diri tersebut.
Serikat pekerja yang datang untuk mengadvokasi kasus ini pun tidak mendapat tanggapan karena pihak manajemen berdalih sedang rapat.
Taufik, Ketua Exco Partai Buruh Gowa, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh PT Gowa Semilir Abadi dan PT Jordan Bakery merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Banyak pelanggaran hak normatif yang tidak bisa ditoleransi. Hak cuti dan libur tidak diberikan, upah lembur dibayar tidak sesuai aturan, bahkan pekerja tidak didaftarkan ke lembaga jaminan sosial,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi titik awal perjuangan panjang.
“Kami dari Partai Buruh Gowa menegaskan, ini baru awal perjuangan. Kami akan terus melawan segala bentuk ketidakadilan yang dialami kawan-kawan pekerja di PT Jordan Bakery,” pungkasnya.



