Cirebon, KPonline – Dugaan skandal kecelakaan kerja dan penelantaran hak buruh terjadi di PT. Silcane, Desa Kedungsana, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Naufal Ulul Fadly, seorang pekerja bagian role tube pipa, harus kehilangan empat jari tangan kirinya akibat kecelakaan kerja mengerikan pada 30 Oktober 2025.
Alih-alih mendapatkan pertanggungjawaban, korban yang baru bekerja 19 hari (kontrak 3 bulan) ini justru diduga diminta memanipulasi fakta oleh pihak perusahaan demi menghindari biaya pengobatan.
Kronologi: Mesin Bermasalah Pasca Perbaikan
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat mesin yang dioperasikannya mengalami gangguan (trouble). Mekanik perusahaan sempat melakukan perbaikan yang memakan waktu cukup lama. Namun, petaka terjadi sesaat setelah mesin menyala kembali.
“Ketika nyala, tangan kiri saya ketarik dan empat jari saya putus; telunjuk, tengah, jari manis, dan kelingking,” ujar Naufal.
Dugaan Intimidasi HRD dan Rekayasa Klaim Medis
Fakta mengejutkan terungkap saat korban dilarikan ke rumah sakit. Naufal menyebut adanya arahan dari oknum HRD untuk menutupi status kecelakaan kerja tersebut. “Saat di perjalanan menuju rumah sakit, pihak HRD menyampaikan ke saya: ‘Kalau ditanya rumah sakit, bilang saja kecelakaan di rumah saat motong pohon. Jangan bilang kecelakaan kerja,'” ungkap Naufal menirukan ucapan tersebut.
Skenario kebohongan ini diduga kuat dilakukan karena PT. Silcane tidak mendaftarkan Naufal ke BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Akibatnya, seluruh biaya pengobatan Naufal akhirnya dibebankan pada BPJS Kesehatan milik ayahnya, di mana nama Naufal masih tercantum sebagai tanggungan (peserta keluarga).
Perusahaan Bungkam, Partai Buruh Turun Tangan
Beberapa minggu pasca kejadian, pihak keluarga mengaku tidak menerima santunan apapun dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Merasa haknya dikebiri, keluarga mengadu ke Posko Orange Partai Buruh Kabupaten Cirebon.
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Cirebon, Mohamad Machbub, langsung merespons dengan terjun menemui korban di kediamannya. Machbub mengecam keras tindakan perusahaan yang dinilai lari dari tanggung jawab.
“Kami sudah melayangkan surat ke Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon. Namun pasca surat dilayangkan, perusahaan belum juga memberikan hak-hak korban,” tegas Machbub.
Machbub berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berencana mengirimkan surat kedua untuk mendesak dilakukannya audiensi dengan pihak Pengawas Ketenagakerjaan dan perusahaan.
“Ini bukan sekadar kecelakaan, tapi ada dugaan upaya menghalang-halangi hak buruh dan manipulasi data medis. Kami akan kawal serius,” pungkasnya.