Bekasi, KPonline – Masih dengan penolakan terhadap Permenaker No. 2 Tahun 2022. Hari ini, Selasa (1/3/2022), Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang dipimpin langsung oleh Koordinator Aliansi Sarino, SH., MH. melaksanakan aksi unjuk rasa di Kota Bekasi dengan 4 lokasi aksi sekaligus, yaitu :
1. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Jl. Pramuka No.29, RT.006/RW.006, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bks, Jawa Barat 17141
2. Kantor Walikota Bekasi, Jl. A. Yani No.1 Bekasi Selatan
3. Kantor DPRD Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar No.112, RT.004/RW.009, Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bks, Jawa Barat 17113
4. Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Jl. A.Yani No.13, RT.004/RW.005, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bks, Jawa Barat 17141

Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh ratusan pengurus dan anggota Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan.
Tuntutan aksi adalah Tolak Permenaker No. 2 Tahun 2022 dan meminta untuk dibuatkan surat rekomendasi Tolak Pemenaker No. 2 tahun 2022 dari instansi pemerintah BP JAMSOSTEK, PLT Walikota Bekasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
Dari hasil aksi hari ini didapatkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi perihal penyampaian aspirasi aliansi serikat pekerja/buruh terhadap penolakan/pembatalan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Surat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang ditujukan kepada Ketua DPR RI perihal penyampaian dukungan terhadap aspirasi serikat pekerja, DPRD Kota Bekasi pun mendukung aksi dan turut mengawal sampai akhir dicabutnya Permenaker No. 2 tahun 2022.
Surat rekomendasi BP Jamsostek Kota Bekasi perihal penyampaian aspirasi aliansi serikat pekerja/buruh dan mendesak menteri ketenagakerjaan untuk mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022.
Sarino, SH., MH. mengatakan bahwa Aliansi BBM akan terus menerus melakukan aksi – aksi di daerah khususnya kabupaten dan kota Bekasi jika Menaker belum atau tidak mencabut permenaker no 2 tahun 2022.
“Aksi-aksi tersebut bertujuan untuk meminta pemerintah pusat agar tahu kondisi sebenarnya para pekerja/buruh yang sangat membutuhkan JHT untuk modal usaha jika sudah berhenti bekerja akibat PHK, habis kontrak dan mengundurkan diri,” kata Sarino. (Wiwik)