Tolak Penambahan Jam Operasional Sepihak, Serikat FSPMI Indomarco Audensi dengan Disperindag Sidoarjo

Tolak Penambahan Jam Operasional Sepihak, Serikat FSPMI Indomarco Audensi dengan Disperindag Sidoarjo

Sidoarjo, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT Indomarco Prismatama Cabang Surabaya mengambil langkah tegas terkait kebijakan Jam Operasional Toko (JOP). Mereka melakukan audiensi langsung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (06/01/2026).

Langkah ini diambil setelah upaya dengan pihak perusahaan menemui jalan buntu. Pihak manajemen melalui surat resminya berdalih bahwa penambahan jam operasional merupakan upaya meningkatkan pelayanan dan kinerja toko. Namun, serikat pekerja menilai kebijakan tersebut cacat hukum.

Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama, Guntur Deni Dewanto, menegaskan bahwa sistem JOP yang diterapkan secara sepihak oleh perusahaan berpotensi melawan hukum.
“Penambahan jam operasional minimarket ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan lebih spesifik melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No. 36 Tahun 2016 tentang Penataan Minimarket. Kebijakan ini jelas merugikan karyawan,” ujar Guntur di hadapan perwakilan pemerintah.

Ada empat tuntutan utama yang diusung serikat pekerja:
1. Penghentian sistem penambahan jam operasional (JOP).
2. Normalisasi jam operasional toko sesuai Peraturan Perusahaan dan Pemerintah.
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penghentian pemanfaatan karyawan untuk melakukan perbuatan yang berpotensi melawan hukum.

Audiensi yang berlangsung di Kantor Disperindag Sidoarjo ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan, Listyaningsih, S.E., M.M. Dalam pertemuan tersebut, pihak Disperindag memberikan klasifikasi penting terkait aturan operasional ritel.
Listyaningsih menjelaskan bahwa meski saat ini ada Perda baru, namun Perbup No. 36 Tahun 2016 belum dicabut dan isinya mengenai jam operasional tetap sama.
“Jam kerja yang diatur dalam Perbup tersebut identik dengan jam operasional. Seharusnya, swalayan atau minimarket mengikuti jam operasional sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Listyaningsih.

Foto bersama

Ia menambahkan bahwa keluhan terkait JOP ini akan segera ditindaklanjuti melalui rapat dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo, Widiyantoro Basuki, S.H., serta melibatkan Biro Hukum. Disperindag juga berencana memanggil pihak PT Indomarco Prismatama untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Di akhir audiensi, Guntur Deni Dewanto menekankan agar pemerintah tetap objektif dalam menegakkan aturan yang telah dibuat. Tak berhenti di Sidoarjo, PUK juga berencana melakukan langkah serupa kepada Pemerintah Kota Surabaya, mengingat cakupan kerja PT Indomarco Prismatama Cabang Surabaya juga meliputi wilayah Kota Pahlawan.
Semangat perjuangan ini diamini oleh Bidang I Organisasi, M. Hadi Prayitno. Sesaat sebelum meninggalkan gedung Disperindag, ia menegaskan komitmen organisasi terhadap anggotanya.

“Perjuangan terhadap anggota adalah prioritas. Apapun hasilnya, kami harus benar-benar memperjuangkan keluh kesah kawan-kawan di tingkat bawah karena itu adalah tanggung jawab kami,” pungkas Hadi.