Tolak Kasasi Yamaha, Buruh FSPMI Lakukan Audiensi dengan Mahkamah Agung

Tolak Kasasi Yamaha, Buruh FSPMI Lakukan Audiensi dengan Mahkamah Agung

Jakarta, KPonline-Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memadati gerbang Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, dalam aksi besar yang menuntut lembaga peradilan tertinggi menolak kasasi yang diajukan PT Yamaha setelah perusahaan tersebut kalah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Selasa, (18/11/2025).

Massa buruh FSPMI datang bukan hanya sebagai pendukung moral bagi dua buruh yang di-PHK sepihak Slamet dan Wiwin. Tetapi juga sebagai bentuk support kepada Mahkamah Agung untuk berani dan adil dalam menetapkan putusannya sesuai Putusan PHI Bandung.

Dimana dalam putusan itu menyatakan bahwa PHK terhadap dua pekerja PT YMMA Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Putusan perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg, yang dibacakan Rabu 3 September 2025, merupakan pukulan telak bagi perusahaan. Tindakan PHK tersebut dinilai bertentangan dengan hukum, dan majelis hakim yang dipimpin A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum. dengan anggota Sugeng Prayitno, S.H., M.H. serta Dr. Suratno, S.Sos., S.H., M.H. mengabulkan seluruh tuntutan pekerja.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan:

•PHK terhadap kedua pekerja tidak sah dan batal demi hukum.

•Hubungan kerja tidak pernah terputus.

•PT YMMA wajib mempekerjakan kembali kedua buruh dalam posisi semula paling lambat 14 hari setelah putusan (inkracht).

•Perusahaan wajib membayar upah yang belum dibayar dari Maret–September 2025 sebesar Rp170.545.508.

•Jika lalai, perusahaan dikenakan uang pisah (dwangsom) Rp1.160.172 per hari.

•PT YMMA dibebankan biaya perkara sebesar Rp11.000.

Dalam aksi tersebut, Mahkamah Agung pun membuka pintu dialog. Perwakilan massa buruh FSPMI diterima untuk melakukan audiensi.

Seusai audiensi, juru bicara perwakilan massa buruh FSPMI yang ikut audiensi menyampaikan hasil dan pesan yang dibawa dari dalam gedung peradilan tertinggi itu.

“Hari ini aksi kita tidak sia-sia, kawan-kawan. Hari ini akhirnya kita diberi hasil. Hari ini, Mahkamah Agung menerima kita untuk awal ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perwakilan buruh telah menyampaikan inti perjuangan kepada MA bahwa mereka datang bukan untuk mengintervensi hakim, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan jujur, bersih, dan berpegang pada fakta yang telah terang-benderang di PHI Bandung.

“Ada beberapa hal yang saya sampaikan kepada mereka,” lanjutnya. “Benar adanya kita tidak mungkin mengintervensi para hakim. Tapi paling tidak, kita memberikan sinyal final bahwa kita adalah buruh. Kita menjalankan tugas mulia dalam merundingkan upah, sesuatu yang sudah menjadi tanggung jawab yang diatur dalam undang-undang. Tapi mengapa ketika buruh menjalankan tugasnya, justru dikriminalisasi? Dikriminalisasi”.

Ia menekankan bahwa laporan polisi yang dijadikan dasar PHK terhadap kedua buruh bahkan belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Laporannya belum jelas, belum ada kepastian hukum, tapi langsung dijadikan dasar PHK. Ini tidak adil”.

Selain kriminalisasi, ia juga menegaskan bahwa perusahaan menggunakan PKB sebagai dasar PHK, padahal Kementerian Tenaga Kerja sendiri menyatakan PKB tidak dapat dijadikan landasan untuk kebijakan PHK sepihak. Sementara itu, anjuran Disnaker juga menyatakan bahwa PHK tersebut batal dan memerintahkan agar hubungan kerja dipulihkan. Bahkan pejabat daerah, mulai dari pimpinan DPRD hingga Bupati telah merekomendasikan jalan damai, tetapi pihak Yamaha tetap bergeming.

Hasil proses di PHI Bandung pun sangat jelas bahwa putusan memenangkan buruh. “Tujuan kita hari ini adalah memastikan Mahkamah Agung menguatkan putusan PHI,” tegasnya. “Kita tidak bisa mengintervensi, tapi kita meminta keadilan ditegakkan berdasarkan fakta. Tidak ada dalil baru, tidak ada bukti baru. Semuanya jelas. Tidak ada alasan bagi MA untuk membatalkan putusan PHI.”

Audiensi itu sendiri diterima oleh tiga pejabat penting MA: Afif, Susi dan Mulyakno dari bagian pengawasan. Mereka disebut telah mendengarkan dan mencatat setiap suara dari buruh.

“Mudah-mudahan apa yang kita sampaikan menjadi pertimbangan,” pungkasnya.

Setelah penyampaian hasil audiensi, massa aksi buruh FSPMI tidak langsung membubarkan diri. Gerakan berlanjut. Dari MA menuju Kementerian Hukum.