Tolak Index Tertentu Usulan Pemerintah, Buruh Gresik Desak Penetapan Kenaikan UMK Sebesar 8,5-10%

Tolak Index Tertentu Usulan Pemerintah, Buruh Gresik Desak Penetapan Kenaikan UMK Sebesar 8,5-10%

Gresik, KPonline — Ratusan buruh dari berbagai federasi yang tergabung dalam Presidium DPC Sekber SP/SB Kabupaten Gresik kembali menggelar aksi besar-besaran di halaman Kantor Bupati Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, pada Selasa (25/11/2025).

 

Bacaan Lainnya

Massa aksi datang dengan membawa berbagai poster tuntutan yang menolak keras usulan pemerintah melalui indeks tertentu sebesar 0,2–0,7% sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026.

 

Dalam pantauan lapangan, para buruh terlihat mengangkat poster besar bertuliskan:

“TOLAK INDEKS TERTENTU 0,2 – 0,7% USULAN PEMERINTAH”

“TETAPKAN & GUNAKAN NILAI INDEKS 1 – 1,5% SEBAGAI PENGALI PERTUMBUHAN EKONOMI”

“NAIKKAN UMK 2026 SEBESAR 8,5 – 10%”

 

Poster-poster tersebut menggambarkan penolakan tegas buruh atas usulan pemerintah yang dianggap tidak masuk akal dan tidak sejalan dengan kenaikan biaya hidup di wilayah Gresik.

 

Perwakilan Presidium Sekber menjelaskan bahwa usulan indeks pemerintah sebesar 0,2–0,7% hanya akan menghasilkan kenaikan upah yang sangat kecil, bahkan tidak mampu menutupi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang melonjak sepanjang tahun 2025. Karena itu, buruh mendesak pemerintah Kabupaten Gresik agar menggunakan indeks yang lebih rasional, yakni 1 – 1,5%, sehingga penyesuaian dalam formulasi upah tidak merugikan pekerja.

 

“Indeks 0,2–0,7% adalah angka yang tidak berpihak pada buruh. Kenaikan upah dengan indeks sekecil itu hanya akan menambah puluhan ribu rupiah, padahal kenaikan biaya hidup mencapai ratusan ribu setiap bulannya. Kami mendesak agar pemerintah menetapkan kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen,” ujar salah satu peserta aksi.

 

Massa buruh juga menyoroti kesenjangan upah antarwilayah di Jawa Timur yang hingga kini belum terselesaikan. Mereka menilai kebijakan indeks kecil justru memperlebar ketimpangan dan mengancam daya beli buruh di daerah industri seperti Gresik yang memiliki beban hidup jauh lebih tinggi.

 

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP. Para buruh berharap Bupati Gresik segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar mempertimbangkan tuntutan kenaikan 8,5–10%, sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja yang menjadi penopang roda industri daerah.

(Junaidi-Kontributor Gresik)

Pos terkait