Purwakarta, KPonline-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pengembangan terbaru, KPK menetapkan tiga tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, ketiga tersangka tersebut yakni Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadly Harahap (CFH), mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang (HR), serta mantan Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
KPK juga telah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar ketiganya tidak bepergian ke luar negeri, mengingat keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Penyidik mengonfirmasi adanya aliran uang kepada para tersangka dan terus menelusuri alur pemerasan serta pihak-pihak yang memberi perintah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3, di mana biaya resmi Rp275 ribu diduga dinaikkan hingga Rp6 juta. Jika pemohon menolak membayar, proses sertifikasi disebut dipersulit.
KPK menduga praktik ini berlangsung sejak 2019 dengan total perolehan dana mencapai sekitar Rp81 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian kendaraan, uang muka rumah, hingga hiburan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.