Tiga Karyawan PT Sinar Intan Diperiksa Mabes Polri Terkait Dugaan Union Busting, 41 Pekerja Di-PHK Sepihak

Tiga Karyawan PT Sinar Intan Diperiksa Mabes Polri Terkait Dugaan Union Busting, 41 Pekerja Di-PHK Sepihak

Jakarta, KPonline – Penyidik Mabes Polri hari ini Rabu (26/11/2025) memintai keterangan tiga karyawan PT Sinar Intan, Tangerang, Banten, terkait dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang dilaporkan oleh Serikat Pekerja FSPMI. Ketiga saksi tersebut adalah Muchidin, Kamron, dan Jamaludin.

Kasus ini bermula dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 41 karyawan yang merupakan anggota Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SP FSPMI). Atas peristiwa tersebut, manajemen perusahaan diduga melanggar Pasal 43 jo Pasal 28 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur larangan tindakan yang menghambat atau memberangus kebebasan berserikat.

Bacaan Lainnya

LBH FSPMI: Ini Bentuk Pemberangusan Serikat Pekerja

Perwakilan LBH FSPMI, Samsuri, SH, menyatakan bahwa dugaan PHK sepihak terhadap puluhan anggota serikat merupakan bentuk nyata tindakan pemberangusan organisasi pekerja, yang seharusnya tidak lagi terjadi di era keterbukaan hubungan industrial.

“Kasus ini menjadi konsen organisasi, dan pemberangusan serikat pekerja dengan cara PHK sepihak seperti ini sudah seharusnya tidak terjadi lagi,” tegas Samsuri di Mabes Polri, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak anggotanya serta menegakkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ucapan Terima Kasih untuk Struktur Organisasi FSPMI

Samsuri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran FSPMI yang telah turun tangan mengawal proses hukum sejak awal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran organisasi FSPMI, Majelis Nasional, Presiden, PP, DPW, KC, PC hingga PUK, yang telah memberikan dukungan penuh dalam mengawal kasus ini,” ujarnya.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Mabes Polri masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan bukti yang disampaikan oleh pihak pelapor. FSPMI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus demi memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja yang di-PHK.

Pos terkait